Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Ternyata Ini Pemilik Helikopter yang Katanya Sewa Pribadi
Ketua KPK Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Ternyata Ini Pemilik Helikopter yang Katanya Sewa Pribadi
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
BANGKAPOS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.
"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).
Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
• Bisnis Timah Diprediksi Tumbuh di Sisa Tahun 2020, Bank Indonesia Beberkan Penyebabnya
• Awalnya Prank Ngaku Dihamili, Ternyata Sule Jadi Saksi Nathalie Holscher Jadi Mualaf, Kasih kode Lo
• Nama-nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi yang Terpapar Covid-19, Begini Kondisi Menteri Agama Sekarang
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli Bahuri, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews.com, heli berkode PK-JTO itu dioperatori PT Air Pacific Utama.
Helikopter tersebut dimiliki perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte. Ltd.
Helikopter tersebut teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.
Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Terkait penggunaan helikopter, Firli mengatakan bahwa ia menyewanya dengan uang pribadi. Ia memilih menggunakan helikopter untuk berpergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu.