Senin, 13 April 2026

Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020) 

BANGKAPOS.COM -- Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Seperti yang diberitakan, omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Disahkannya RUU Cipta Kerja menuai polemik dalam masyarakat.

Timbul penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil terkait adanya beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang kontroversial.

Demo pun diadakan oleh para buruh.

Timbul juga ancaman mogok kerja.

Selain UU Cipta Kerja, Ini 4 UU Kontroversial Lainnya di Era Presiden Joko Widodo

Ini Pasal-pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Ada Pasal Paling Dimusuhi

Sersan Mayor Maksum Qori Terbaik di Kopassus, Sebut Naik Haji dan Umrah Gratis karena Hidayah Allah

Salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.

Hal itu terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Jadwal Sholat Wajib 6 Oktober 2020 di Pangkalpinang & Kabupaten Lainnya di Babel Serta Lokasi Masjid

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan. Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved