Senin, 4 Mei 2026

Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Begini Ternyata Cara Perhitungan Pesangon PHK yang Hanya Dapat 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Tayang:
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020) 

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

SAH, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi UU, Hanya Demokrat dan PKS yang Menolak

4 Ancaman Bagi Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Hapus Libur Mingguan?

Derita Zumi Zola saat Dicerai Istri, Diabetes dan Kini Sulit Melihat Hingga Minta Dibawakan Alquran

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya" dan di Tribunnews Pasal Soal Pesangon Jadi Sorotan dalam UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya dan juga telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Nilai Maksimal Pesangon Jadi Sorotan di UU Cipta Kerja, Hanya Dapat 25 Kali Upah, Ini Perhitungannya

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved