Keinginan Jokowi Terbitkan Omnibus Law Akhirnya Terwujud Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Keinginan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan omnibus law yang dapat merevisi banyak undang-undang sekaligus akhirnya terwujud melalui pengesahan

Editor: Evan Saputra
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Jokowi 

Ia menyebut, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, ada juga landasan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2000 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Dengan aksi mogok nasional, Said Iqbal pun sekaligus membantah bahwa ada transaksi politik saat ia bertemu dengan Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan.

Selain aksi mogok nasional, elemen buruh tengah mempertimbangkan akan mengajukan uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan bahwa pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.

"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI.

Andi menyebukant, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.

"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.

Tanggapan Menaker

Menanggapi serangkaian penolakan itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta para pekerja dan buruh membaca UU Cipta Kerja terlebih dahulu secara utuh.

Ia mengeklaim, banyak aspirasi pekerja yang diakomodasi pemerintah dalam UU Cipta Kerja sehingga aksi mogok nasional dinilainya tak lagi relevan.

"Pertimbangkan rencana mogok ulang itu. Baca secara utuh UU Cipta Kerja. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodasi," kata Ida melalui keterangan tertulis yang diunggah di akun Instagram Kementerian Tenaga Kerja, Selasa (6/10/2020).

Beberapa aspirasi pekerja yang diakomodasi di dalam UU itu, misalnya ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tenaga kerja alih daya (outsourcing), serta syarat PHK dan upah yang masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia pun mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga masih mengakui adanya upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Kendati demikian, Ida menyadari bahwa tidak semua aspirasi para buruh dan pekerja dapat diakomodasi pemerintah dan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/06264741/omnibus-law-uu-cipta-kerja-keinginan-jokowi-yang-jadi-nyata?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved