Massa Demonstran Bentrok dengan Polisi di Kolong Jembatan Semanggi Pukul 21.40 WIB
Pukul 21.40 WIB, Massa Demonstran Bentrok dengan Polisi di Kolong Jembatan Semanggi
"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud.
Ia menjelaskan UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha.
"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud.
(*/ Annas Furqon Hakim/ Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pukul 21.40 WIB, Massa Demonstran Bentrok dengan Polisi di Kolong Jembatan Semanggi dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Aksi Anarkis