Habib Bahar Menang Sidang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung, Pentolan FPI ini Bebas

Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Habib Bahar Menang Sidang Gugatan Pencabutan Asimilasi di PTUN Bandung, Pentolan FPI ini Bebas

BANGKAPOS.COM, BANDUNG -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengadili perkara gugatan pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith,‎ menyatakan pencabutan gugatan asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar tidak sah.

Adapun PTUN Bandung memenangkan pihak Habib Bahar Smith yang mengugat pencabutan asimilasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Ini berarti pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith bebas karena proses tetap mendapat asimilasi.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunnews.

Dengan putusan tersebut, PTUN Bandung memerintahkan Kanwil Kemenkumham mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 81 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor.

Baca juga: Wanita ini Alami Kesialan Berulang Kali, Lalu Kembalikan Artefak yang Dicurinya Belasan Tahun Lalu

Baca juga: Terungkap 2 Sosok Misterius Pelempar Batu dari Atas Gedung DPRD Medan saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang Disahkan Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan, Ini Jelasnya

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987. SK tersebut merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengatakan, dasar pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar tidak sah.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana."

"Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menilai obyek sengketa adalah surat pencabutan asimilasi tanggal 18 Mei 2020. Sementara, obyek sengketa tidak disampaikan kepada penggugat sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Hakim pun menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar. (mega nugraha/tribun jabar)
Pembacaan gugatan Bahar bin Smith tak bisa digelar hari ini, Kamis (9/7/2020). Kuasa hukum Habib Assayid Bahar bin Smith belum melengkapi persyaratan legal formal gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap pencabutan asimilasi Habib Bahar. (mega nugraha/tribun jabar)

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

Baca juga: Iwan Fals Tanggapi Aksi Nikita Mirzani yang Berani Lawan Pendukung Puan: Repot Kalau Jin Udah Ikutan

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," Majelis Hakim.

Dengan kemenangan ini, maka Habib Bahar Smith segera bebas dari lapas dan menjalani asimilasi.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas. (Tribunnewsbogor.com/Yudistira Wanne)
Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas. (Tribunnewsbogor.com/Yudistira Wanne)

Adapun Habib Bahar bin Smith mendapat asimilasi sehingga bebas.

Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar bin Smith dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.

Bahkan Habib Bahar bin Smith pernah ditahan di Nusakambangan.

Namun kemudian Habib Bahar bin Smith dikembalikan ke Bogor.

Baca juga: Ovi Dian Dijuluki Crazy Rich Indonesia, Menolak Disebut Kaya, Dulu Anak Penjual Minyak Tanah

Habib Bahar Smith Layangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi

Tim kuasa hukum Bahar Smith menguggat Badan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Gugatan dilayangkan ke PTUN terkait surat keputusan yang memerintahkan pemenjaraan kembali kepada Bahar Smith setelah program asimilasinya dicabut.

Tim Kuasa Hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar, menilai pengajuan gugatan dilakukan karena mereka menduga penerbitan surat pencabutan asimilasi Bahar Smith melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga melihat dalil yang digunakan pihak pemasyarakatan sangat subjektif. Juga tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Selanjutnya, Aziz mencontohkan beberapa dalil. Pertama, soal Bahar Smith melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aziz menilai, Bahar tidak mengundang atau menyuruh orang untuk berkerumun menyambutnya yang baru saja bebeas karena mendapatkan asimilasi.

Kedua, Bapas tidak seharusnya mempersoalkan ceramah Bahar  Smith. Sebab, kata Aziz, ceramah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Materi ceramah pun tidak menyasar kepada pihak tertentu, apalagi tidak ada laporan polisi soal ceramah Bahar.

Baca juga: Daftar Nama Kepala Daerah, Anggota DPR dan Tokoh Masyarakat yang Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Oleh sebab itu, mereka menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang dari pihak Kemenkumham RI.

“Kemenkumham juga mengakui itu tidak ada laporan kepolisian jadi hanya bersifat subjektif belaka.” kata Aziz.

“Kemudian juga tidak bisa dibuktikan bahwa itu memang tindakan pidana, itu hanya tindakan sewenang-wenang yang didasarkan oleh perasaan belaka dan baper atau subjektif tadi.”

Masuk Penjara Lagi

Habib Bahar bin Smith menjalani kenyataan pahit harus masuk penjara lagi setelah bebas melalui program asimilasi.

Hal yang memprihatinkan, Habib Bahar bin Smith kini harus mendekam di Lapas Batu Nusakambangan.

Meski mendekam di Lapas Batu Nuskambangan, Pihak Habib Bahar bin Smith tidak tinggal diam menerima begitu saja atas kepindahan dari Bogor ke Nusakambangan.

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar seang menyusun sejumalah langkah untuk membela kliennya.

Menurutnya, status Habib Bahar bin Smith yang tengah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Cilacap, Jawa Tengah berada pada status quo.

Baca juga: Wow, Bella Hadid Pakai Bikini Warna-warni saat Rayakan Ultah Ke-24 ini, Intip Fotonya di sini

Dalam waktu dekat mereka akan mengambil beberapa langkah terhadap kliennya.

"Status habib masih status quo," ujar Aziz singkat saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, mereka juga telah mengirimkan surat-surat pengaduan dan permohonan audiens kepada Ketua DPR, MPR, hingga Ketua Komisi III DPR.

"Khusus anggota DPR, pak Fadli Zon, pak Romo Syafii, Menkopolhukam (Mahfud MD) tapi belum ada respons untuk audiens hari dan tanggalnya," katanya.

Fadli Zon selain menjadi wakil rakyat dia juga petinggi Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Subianto.

Sedangkan Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, kini dijabat oleh Mahfud MD.

Aziz Yanuar juga telah mengirimkan surat pada Bapas atau Balai Pemasyarakatan. Soal keberatan mereka atas dicabutnya asimilasi Bahar.

"Mengenai kondisi habib bahar terbaru kami belum ada kabar lagi, karena kami belum kesana lagi," ujarnya.

Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.

Baca juga: Viral Isu Bung Karno Masih Hidup, Mbah Mijan Sebut Masih Hidup, Tiktokers Lain Beri Kesaksian Serupa

Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.

Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.

Pesan Habib Bahar untuk Istri

Penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, memberikan kabar terbaru mengenai kliennya yang kini menghuni Lapas Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan laporan wartawan TribunJabar.id sebelumnya, Aziz Yanuar mengatakan, dari Lapas Batu, Habib Bahar bin Smith memberikan pesan bahwa dirinya dalam keadaan sehat.

Tak hanya itu, Bahar juga mengaku mendapatkan perlakuan baik di sana.

Karena itu, Habib Bahar bin Smith meminta istri, keluarga, santri, dan para pendukungnya agar tak perlu khawatir.

"Untuk keluarga bilang tetap sabar, meski beliau di dalam. Beliau sehat dan baik saja. Bilangnya, jangan khawatirkan beliau," ujar Aziz saat dikonfirmasi TribunJabar.id melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020), malam.

Lebih lanjut Aziz menuturkan, agar pendukung Habib Bahar bin Smith tetap sabar dan istiqamah.

Baca juga: Aksi Mohamed Salah ini Dipuji Sebagai Pahlawan, Ternyata Tak Kalah dengan Aksinya Dalam Lapangan

Bahar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim penasihat hukum atas segala yang dikerjakan.

Bahkan, dia meminta maaf telah merasa banyak merepotkan tim penasihat hukum dan pihak lainnya.

"Menyampaikan pesan juga untuk tetap berjuang, menyuarakan kebenaran, keadilan dan taat komando ulama. Tetap sabar dan istiqamah," katanya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum dan salah seorang keluarga memang telah mengunjungi Lapas Batu, Nusakambangan.

Lantaran saat ini tengah berada dalam situasi pandemi, kehadiran para pengunjung di lapas itu juga harus menyesuaikan protokol kesehatan yang ada.

"Kami tiba di Nusakambangan tadi pagi (Kamis 28 Mei, red) jam sepuluh. Suasana di sana cerah sedikit mendung dan sepi. Secara prosedur Covid-19 tidak bisa ada yang masuk," ujar kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar kepada TribunJabar.id via sambungan telepon, Kamis (28/5/2020).

Aziz bersyukur ia dapat diterima secara baik oleh pihak lapas.

Baca juga: Bacaan Doa harian: Ini Doa Sholat Lima Waktu (Shubuh, Dzuhur, Ashar, Magrib & Isya), Lengkap Artinya

Ummi Fadlun, istri Habib Bahar bin Smith (ISTIMEWA)
Ummi Fadlun, istri Habib Bahar bin Smith (ISTIMEWA)

Pihaknya telah menyelesaikan semua urusan yang berkaitan dengan kliennya itu pada Kamis sorenya.

"Alhamdulilah, sudah diurus selesai sore ini dari pagi tadi (Kamis, red). Sekarang sudah selesai, kami berterima kasih kepada pihak Lapas Batu Nusakambangan yang sudah menerima kami dengan baik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, setelah sempat bebas lewat program asimiliasi, Bahar bin Smith kemudian dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.

Namun, Bahar bin Smith setelahnya dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar Abdul Aris telah memberikan keterangan terkait pemindahan Bahar bin Smith ke Lapas Batu itu.

Dikatakannya, pemindahan dilakukan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban massa pendukung Habib Bahar bin Smith.

"Ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan. Pemindahan untuk pembinaan bagi yang bersangkutan," ujar Abdul Aris saat dikonfirmasi TribunJabar.id melalui ponselnya, Rabu (20/5/2020).

Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara di Lapas Nusakambangan.

Kendati demikian, Abdul Aris mengaku belum mengetahui hingga kapan waktu penempatan sementara itu.

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Gabung Geng Sosialita Mayangsari, Bongkar Perlakuan Istri Bambang Trihatmodjo ini

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ngaku Tahu Dalang Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja: Nanti 2024!

Hal tersebut harus berdasarkan penilaian dari Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Lapas se-Nukambangan Erwedi mengatakan, rombongan pemindahan berangkat dari Lapas Gunung Sindur pada Selasa, (19/5/2020) malam.

Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan (Tribun Bogor/Wartakota)
Habib Bahar bin Smith di Nusakambangan (Tribun Bogor/Wartakota)

"Tadi pagi (Rabu, 20 Mei 2020, red) sekitar pukul 06.00 WIB tiba di Dermaga Wijayapura, terus langsung menyebarang ke Lapas Batu dan tiba di Lapas Batu pukul 06.35 WIB," katanya kepada awak media, Rabu, (20/5/2020), dihimpun TribunJabar.id dari TribunBanyumas.

Erwedi menambahhkan Habib Bahar ditempatkan di Lapas Batu.

Saat ini di lapas itu dihuni 105 napi. Masing-masing satu napi di lapas tersebut menghuni satu sel.

"SOP lapas high risk seperti itu SOP-nya, bentuk bangunannya one man one cell," imbuhnya.

Menurut Erwedi, proses pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan dijaga ketat aparat.

Hal itu sesuai dengan Standar Operasional dari Kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur.

Proses pemindahan ini juga dipantau petugas Direktorat Kamtib Ditjenpas. 

Baca juga: Jokowi Tanggapi UU Cipta Kerja, Ini Daftar Gubernur/Bupati/Wali Kota & DPRD yang Menolak Omnibus Law

Baca juga: Tubuh Wika Salim ini Terlihat Jelas saat Gerak Naik Turun Sambil Tangan Pegang Benda Keras Ini

Baca juga: Viral Mahasiswa Minta Restu Ibu untuk Demo Tolak Cipta Kerja, Titip Salam untuk DPR: Suruh Istigfar

Profil Bahar Bin Smith

Bahar bin Smith ernama lengkap Sayyid Baḥr bin ‘Alī bin ‘Alawī bin ‘Abd ar-Raḥman bin Sumayṭ yang lahir di Manado, pada 23 Juli 1985.

Ia adalah seorang ulama dan pendakwah Indonesia asal Manado, Sulawesi Utara.

Adapun Bahar merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor. Pada setiap ceramahnya, dia selalu didampingi dan dijaga ketat oleh Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam, namun tidak jarang pula didampingi oleh Barisan Ansor Serbaguna ketika dia berdakwah di tempat yang masyarakatnya berafiliasi dengan Nahdlatul 'Ulama.

Kehidupan awal

Bahar bin Smith yang lahir di Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.

Dia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Ayahnya bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, sedangkan ibunya bernama Isnawati Ali.

Bahar mempunyai enam orang adik, tiga di antaranya adalah Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.

Kehidupan pribadi

Pada tahun 2009, Bahar menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits bernama Fadlun Faisal Balghoits.

Dari pernikahannya dengan Fadlun, Bahar dikaruniai empat anak yakni: Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.

Adapun anak terakhirnya, Ali, lahir pada tanggal 4 Februari 2018.

Bahar memberikan nama Muhammad Rizieq Ali kepada anak terakhirnya atas penghormatan kepada gurunya, Muhammad Rizieq Shihab, dan bentuk tawassul kepada leluhurnya, Ali bin Abi Thalib.

(komp.asomc/TribunJabar.id/ Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Habib Bahar Segera Bebas, PTUN Bandung Menangkan Gugatan Pencabutan Asimilasi
dan juga telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Habib Bahar bin Smith Segera Menghirup Udara Bebas, Pentolan FPI Itu Menang Sidang di PTUN Bandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved