Peringatan! PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Sleingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya
Peringatan! PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Sleingkuh Bisa Dipecat? Begini Penjelasannya
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.
Contoh Kasus Pemecatan PNS Selingkuh
Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni 2 ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan.
Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Damai dengan Indra Tarigan, Nyai Berharap Penghinanya Dipenjara 100 Tahun
Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan karena dianggap mempermalukan korps PNS.
Surya menilai perbuatan keduanya ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan, khususnya Dinas Pendidikan Asahan.
"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).
"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," imbuh dia.
Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.
"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya.
Baca juga: Warganet ini Terancam Penjara 6 Tahun, Diduga Karena Menghina Moeldoko, Begini Nasibnya Kini
Baca juga: Besok, BEM SI Terjunkan 5.000 Mahasiswa Aksi Tolak UU Cipta Kerja, 6000 Polisi Disiagakan
Baca juga: Wika Salim Berlinang Air Mata, Ingat Masa Sulit, Belajar Sambil Temani Ayahnya Kerja Bangunan
Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Selingkuh Bisa Dipecat? " dan juga telah tayang di serambinews.com dengan judul PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya