Mantan Ketua MK Jimly Angkat Bicara soal Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Jelasnya

Mantan Ketua MK Jimly Angkat Bicara soal Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Jelasnya

TRIBUN/YURIKE BUDIMAN
Jimly Asshiddiqie 

"Proses perijinan berusaha melalui OSS, sebagian kecuali bidang pertambangan ditarik ke pusat. Bila Pemda tidak bisa menjalankan kewenangan sesuai NSPK, kewenangan tersebut diambil alih pemerintah pusat," ujarnya.

Menurut Djohermansyah, UU Cipta Kerja memilki tujuan baik dalam rangka politik desentralisasi terkendala ala Presiden Jokowi.

Hal ini lantaran masih banyak proses perizinan hingga praktek jual beli terjadi di daerah.

"Mengapa? Karena adanya red tape, pelayanan perijinan berusaha tidak investor friendly, tidak ada standar, tidak terpadu, dan tidak ada kepastian penyelesaian jin, dan tata caranya rumit, terjadi praktik jual beli ijin, mengganggu penciptaan lapangan kerja," pungkas Djohermansyah.

Mardani Sebut UU Cipta Kerja adalah Kado Pahit

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut hadirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan kado pahit bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Rocky Gerung Beri Pemerintahan Jokowi Nilai A Minus: A Buat Kebohongan dan Minus untuk Kejujuran

Menurutnya, seorang pemimpin harus bisa melihat keadaan apa yang sedang dirasakan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam forum Indonesia Leaders Talk bertajuk 'Omnibus Law dan Lonceng Kematian Demokrasi', Jumat (23/10/2020) malam.

"Inilah orkestrasi yang luar biasa ketika seorang leader betul-betul mampu melihat apa yang ada dan dirasakan oleh masyarakatnya termasuk betapa beratnya publik terkena dampak Covid-19," kata Mardani.

"Betapa tidak memiliki hati ketika dalam keadaan berat diberikan kado pahit Omnibus Law," imbuhnya.

Oleh karena itu, Mardani melihat bahwa karakter seorang pemimpin kultur dan sistem yang dibangun.

"Sehingga saya menggarisbawahi pelajaran termahal bagi demokrasi adalah memilih pemimpin yang betul-betul tepat," pungkas anggota Komisi II DPR RI itu.

Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Ini Makin Membingungkan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merasa bingung lantaran adanya pasal yang dihapus dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Diketahui, pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dihapus dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved