Mantan Ketua MK Jimly Angkat Bicara soal Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Jelasnya

Mantan Ketua MK Jimly Angkat Bicara soal Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Jelasnya

TRIBUN/YURIKE BUDIMAN
Jimly Asshiddiqie 

Menurutnya, hal itu akan menurunkan kepercayaan publik.

"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan. Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, Mardani menilai wajar jika masyarakat bertanya-tanya dan ragu terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Anggota Komisi II DPR RI itu pun meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan terkait penghapusan pasal 46 tersebut.

"Wajar jika publik kian bertanya dan ragu. Pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah mesti menjelaskan bersama apa yang terjadi," pungkasnya.

(*/ chaerul umam) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal 46 Dihapus dari UU Cipta Kerja, Begini Kata Mantan Ketua MK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved