INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
INGAT! Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Begini Jelasnya
BANGKAPOS.COM -- Demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pun tentunya deg-degan bila ada kegiatan razia yang dilakukan polisi.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Baca juga: 8 Pelanggaran yang Paling Diincar Polisi Selama Operasi Zebra 2020, di Antaranya Mabuk, SIM dan STNK
Baca juga: Paket Internet Murah Meriah Telkomsel 15 Gb Rp 0 dan 20 Gb Cuma Rp 6 Ribuan, Mau? Begini Caranya
Baca juga: Pria ini Buat Konten TikTok bersama Ibu, Mamanya Malah Histeris Tiba-tiba Notif Aku Hamil Muncul
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian :
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.
Hal ini mengacu pada pasal 15 ayat 1-3, PP 42 tahun 1993 yang berbunyi setiap tempat razia harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Surat tugas yang sah
Saat razia berlangsung mintalah polisi untuk menunjukkan surat tugas resmi.
Hal ini tertuang dalam pasal 13PP 42 tahun 1993.
Pasal tersebut berbunyi setiap petugas yang melaksanakan pemeriksaan wajib membawa surat tugas.
Baca juga: Gara-gara Pengawalnya Positif Covid-19, Raja Thailand ini Diam-diam Dilarikan ke Rumah Sakit
Ada juga pasal 14 yang berbunyi surat tugas harus memuat beberapa hal penting yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas yang memeriksa dan daftar penyidik yang ditugaskan dalam razia.
3. Razia pada malam hari disertai papan bercahaya warna kuning
Malam hari beda dengan siang hari, jadi papan pemberitahuan harus diberi cahaya warna kuning sebagai tanda razia.
4. Polisi wajib memakai atribut dan seragam
Pada pasal 16 PP 42 tahun 1993 ayat 1 berisi bahwa petugas yang melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragam, atribut yang jelas, tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
5. Ingat! hanya polisi lalu lintas yang berhak menilang
Hanya polisi lalu lintas yang berhak menjatuhi sanksi atas ketidakdisiplinan pengendara motor atau mobil.
Baca juga: Bukan HOAX, Ternyata Begini Cara Hilangkan Komedo Secara Permanen Tanpa Harus ke Klinik Kecantikan
Diluar polisi lalu lintas, abaikan saja karena itu adalah razia ilegal.
Agar aman selama perjalanan dan tidak terkena razia oleh polisi, lengkapi surat-surat kendaraan, pakai helm, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
(Motor-plus/Ahmad Ridho)
Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus dengan judul Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri dan juga telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Lapor ke Propam jika Temukan Polisi Tak Penuhi 5 Syarat Saat Razia Resmi, Berikut Penjelasannya