Menterengnya Kandang Ayam Milik Eko,Pembunuh dan Pembakar Yulia Berisi Ribuan Ekor di Sukoharjo
Potret Menterengnya Kandang Ayam Milik Eko,Pembunuh & Pembakar Yulia Berisi Ribuan Ekor di Sukoharjo
Menterengnya Kandang Ayam Milik Eko,Pembunuh dan Pembakar Yulia Berisi Ribuan Ekor di Sukoharjo
BANGKAPOS.COM, SUKOHARJO -- Eko Prasetyo, Pelaku pembunuh dan pembakar Yulis (42), ternyata memiliki bisnis ribuan ayam petelur.
Adapun lokasi kandangnya yang berada di Dusun Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo yang menjadi lokasi menghabisi nyawa rekan bisnisnya Yulia.
Kandang tersebut berada di tanah yang cukup luas dengan kondisi berjajar berisi beberapa bangunan cukup layak dan bersih.
Bahkan ayam-ayamnya tampak sehat dengan kondisi sudah cukup besar atau siap panen.
Namun kini, Eko sudah tidak bisa merawat ayam petelurnya.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Jasad Kerabat Presiden Ditemukan Terikat di Mobil Terbakar, Ini Kata Sepupu Jokowi
Baca juga: Terungkap Penyebab Jasad Wanita Pegawai Kafe di Berau Tak Dimakan Buaya, Pelaku Takut Dengar Ancaman
Sebab, Eko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh Yulia dengan cara sangat keji, pada Selasa (22/10/2020).

Kini, bisnis ayam petelur milik Eko dirawat sang ayah mertua, Kamino.
Setiap hari, Kamino datang ke kandang yang letaknya 500 meter dari rumahnya untuk memberi makan ayam.
"Setelah peristiwa itu, yang kasih makan saya," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (26/10/2020).
"Pakan sudah ada di kandang, jadi tinggal kasih makan saja," imbuhnya.
Menurut Kepala Desa Puhgogor, Suharno, Eko telah melakukan usaha peternakan ayam ini selama dua tahun terakhir.
"Dulu sempat merantau ke Jakarta, disana kalau gak salah berdagang," katanya.
"Setelah itu pulang, trus mulai bisnis ayam ini," jelasnya.
Baca juga: Wanita ini Rekam Kekasihnya Selingkuh sama Gadis Lain, Menangis Hingga Sebut tak Secantik Dia Viral
Kandang ayam yang berdiri di atas tanah milik ibunda Eko ini menjadi saksi bisu kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Eko.
Ya, di kandang ayam itu, Eko menghabisi Yulia dengan menggunakan linggis serta merampas harta benda milik Yulia.
Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, motif pelaku karena adanya utang piutang antara pelaku dan korban.
"Selain itu, motif pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban, seperti uang tunai Rp 8 juta, dan uang Rp 15 yang ditransfer ke rekening pelaku," jelasnya.
Masalah Utang Piutang
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, selain membunuh, pelaku juga merampas uang milik korban.
Kejadian pembunuhan itu terjadi di kandang ayam milik pelaku, yang jaraknya tak jauh dari rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: Terkuak, Harta Karun Raja Sulaiman yang Diincar Yahudi Bukan Emas, Diyakini Ada di Bawah Masjid ini
"Pelaku memukul korban dari belakang sebanyak dua kali," kata saat konfrensi pers ditemani di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
"Kemudian pelaku juga mengambil uang cash milik korban yang ada di dalam tas sebanyak Rp 8 juta," jelasnya membeberkan.
Dalam kondisi korban yang sekarat, pelaku meminta pin ATM milik korban.
Korban yang tak berdaya, memberikan PIN ATM tersebut, dan pelaku menggasak uang di ATM korban.
"Itu masih dihari yang sama, pelaku sempat meminta PIN ATM korban," ucapnya.
"Lalu pelaku mengambil uang dari dalam ATM korban sebesar Rp 15 juta," imbuhnya.
Mantan Kapolresta Solo itu membeberkan, motif pelaku nekat menghabisi korban karena ada masalah utang piutang.
Pelaku memiliki utang kepada korban sebesar Rp 145 juta, dan saat itu korban menagih uangnya sebesar Rp 100 juta.
"Korban dibunuh dengan harapan jika pelaku menghabisi korban, dia tidak punya utang," ucapnya.
"Pelaku gelap mata, kemudian merencanakan pembunuhan itu," tandasnya.
Ternyata Kerabat Jokowi
Adapun yang mengejutkan, YL diketahui masih punya hubungan kerabat dengan keluarga Presiden Jokowi.
Hal itu disampaikan pria bernama Andi Wibowo, yang diketahui sepupu dari Jokowi.
Andi membenarkan bila Yulia merupakan kerabatnya saat ditemui di rumah duka, Kampung Gambuhan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon.
Korban Yl, kata Andi, merupakan kakak iparnya.
"Iya, Bu Yl kakak ipar saya," kata Andi, ditemui wartawan saat meninggalkan rumah duka Baluwarti.
Andi Wibowo sendiri berkerabat dengan keluarga Jokowi, lantaran merupakan sanak famili dari Miyono, paman Jokowi.
Sementara itu, Ketua RT 4 RW 2 Gambuhan, Baluwarti, Pasar Kliwon, Syaiful Fahrudin mengatakan, warga mendapatkan kabar korban meninggal pada pagi hari.
Rumah milik keluarga besar suami YL (42) di Baluwarti Solo digunakan untuk mendapatkan jenazah korban.
Dalam keseharian, YL berada di Wonogiri.
"Keseharian bukan disini tapi di Wonogiri," katanya.
Suami Minta Dihukum Mati
Kesedihan mendalam masih nampak di wajah Dokter Spesialis Saraf RSUD Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Ahmad Yani.
Ahmad Yani adalah suami dari Yulia, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Eko Prasetyo, Selasa (20/10/2020).
Aksi yang dilakukan Eko mengerikan, karena setelah membunuh di kandang ayam Desa Puhgogor dia lantas membakar jasad Yulia di mobil Xenia AD-1526-EA di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.
Dokter Yani tak menyangka, pelaku yang memiliki hubungan bisnis dengan istrinya tega melakukan hal tersebut.
"Dari keluarga ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).
"Saya pribadi tidak terima, saya ingin pelaku dihukum mati!," tambahnya dengan suara bergetar.
Dia menuturkan, dengan tertangkapnya pelaku, membuat keluarga sedikit lega.
"Terimakasih kepada Polda (Jateng) dan Polres Sukoharjo yang dengan cepat menangkap pelaku," ucap dia.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Eko ditangkap di rumahnya di Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
"Kami tangkap pada Rabu dini hari, di rumahnya." katanya.
"Palaku tidak menyangka jika kita bisa mengungkap secepat itu," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, Eko melakukan pembunuhan berencana kepada mitra bisnisnya itu.
Akibatnya, pelaku terancam terjerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan, dan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.
"Ancaman maksimal penjara seumur hidup," terang dia.
(*/ Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Potret Menterengnya Kandang Ayam Milik Eko,Pembunuh & Pembakar Yulia Berisi Ribuan Ekor di Sukoharjo