Segini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Seluruh Indonesia Lengkap Tunjangan
DKI Jakarta: Rp 5.396.761 per bulan. Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
BANGKAPOS.COM -- Segini gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 di seluruh Indonesia.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang hanya bekerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja 8 jam per hari (40 jam/minggu).
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan oleh ijazah. Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 per Wilayah
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761 per bulan
- Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan
- Aceh: Rp 3.685.616 per bulan
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349 per bulan (salah satu yang terendah)
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.
Sumatera
- Aceh: Rp 3.685.616,00
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
- Riau: Rp 3.508.776,22
- Kep.Riau: Rp 3.623.654,00
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
- Jambi: Rp 3.234.535,00
- Lampung: Rp 2.893.070,00
- Bengkulu: Rp 2.670.039,39
Jawa
- Banten: Rp 2.905.119,90
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
- Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
Sulawesi
- Gorontalo: Rp 3.221.731,00
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp 2.996.561,00
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
- Maluku: Rp 3.141.700,00
- Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
Harga Samsung A16 5G Bulan September 2025, HP Paling Laris di Dunia, Seberapa Worth It Dibeli? |
![]() |
---|
Cara Bikin Foto dalam Lift Pakai ChatGPT dan Gemini AI, Gunakan Prompt Ini |
![]() |
---|
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Provinsi, Lengkap dengan Tunjangan, Aturan Terbaru |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA dan S1 serta Tunjangannya |
![]() |
---|
Doa Setelah Membaca Surat Al Mulk, Arab, Latin & Artinya: Dilindungi dari Azab Kubur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.