Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

BANGKAPOS.COM –Kisah mengerikan kasus pencabulan pertama kali terungkap di Singapura.

Tidak tangung-tangung Hakim menyebut sang pelaku adalah moster yang tidak memiliki hati nurani.

Berikut kisahnya?

Seorang pria pengangguran terbukti bersalah memaksa istrinya menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK) serta kerap menyiksanya secara fisik. 

Dia dijatuhi hukuman penjara selama 25,5 tahun, hukuman cambuk 24 kali, dan denda 12.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta.

Bukan hanya itu, pria berusia 27 tahun ini juga mencabuli putri dan keponakannya.

Adapun identitas pelaku tidak disebutkan untuk melindungi tiga korban.

Pelaku memang dikenal sebagai orang yang ringan tangan, bahkan sebelum mempersunting istrinya pada 2012.

Hubungan keduanya dimulai ketika mereka mulai berpacaran pada 2008.

Setahun berjalan, pelaku mulai memukuli dan menamparnya. 

Tindakan kekerasannya semakin menjadi-jadi setelah menikah, termasuk ketika istrinya mengandung anak pertama mereka.

Fakta persidangan menyebut pelaku memukuli istrinya setidaknya seminggu sekali sejak Juni 2015.

Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang resepsionis itu tidak dapat berbuat banyak karena diselimuti oleh ketakutan.

Dia tidak berani menggunakan ponselnya dan mengadu perbuatan suaminya ke kerabatnya.

Pelaku mengancam akan membunuhnya jika dia berani melaporkan perihal kekerasan ini kepada pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved