Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pencabulan 

Dakwaan persidangan menyebut di satu waktu setelah berhubungan seksual dengan istrinya, pelaku melecehkan putrinya yang baru berusia 6 tahun.

Ketika itu, dia mengaku kemungkinan sudah terinfeksi penyakit menular seksual.

Pelaku menghentikan aksinya ketika istrinya memergoki dia melecehkan putrinya.

Pelaku mengancam akan menyiksa mereka jika mereka melaporkan hal tersebut.

Pada 31 Juli 2016, pelaku yang marah karena sang istri tidak memenuhi target pelanggan hariannya, memerintahkan membawa keponakan perempuannya ke hotel tempat mereka tinggal.

Sang istri awalnya menolak karena tahu keponakannya akan mengikuti ujian sekolah dan khawatir si suami akan menyakiti gadis berusia 13 tahun itu.

Namun setelah diancam akan disiksa lagi, dia menyerah dan membawa keponakannya itu ke kepada suaminya, yang selanjutnya mencabulinya.

Kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah mereka kembali tinggal dengan ibu pelaku pada 14 Agustus 2016.

Selang 6 hari kemudian, putri pelaku mengadu kepada neneknya bahwa ayahnya telah melakukan sesuatu yang mengerikan kepadanya. 

Ibu pelaku tanpa ragu segera melaporkan putranya ke Kepolisian Singapura.

“Anda adalah monster," demikian pernyataan Hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn ketika menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku.

Sementara itu Deputi Jaksa Umum Eunice Lau menyebut, ini kasus pertama di Singapura di mana seorang suami memaksa istrinya menjadi PSK untuk memperoleh penghasilan finansial.

Lau juga menyampaikan ini adalah kasus perdagangan manusia paling serius yang pernah terjadi di negeri Merlion.

Psikiater yang memeriksa pelaku menyebut pelaku memiliki karakter anti-sosial dan berpotensi menyakiti putrinya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadikan Istri PSK dan Cabuli Putrinya, Pria Singapura Dibui 25,5 Tahun" 
Penulis : Kontributor Singapura, Ericssen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved