Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster
Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster
Dari istri menjadi PSK
Suami 27 Tahun Paksa Istri jadi PSK, Cabuli Putri-Keponakannya, Dihukum 25,5 Tahun, Kronologinya.
Korban berhenti bekerja di 2015.
Korban mendesak suaminya untuk segera mencari pekerjaan guna menghidupi keluarga terutama untuk membeli susu dan popok bagi anak kedua mereka yang baru lahir.
Pelaku yang sudah bertahun-tahun pengangguran menolak permintaan istrinya.
Pada Juni 2016, dia bahkan meminta sang istri menjadi PSK.
Setelah berulang-ulang kali diminta, akhirnya korban dengan berat hati menuruti perkataan suaminya.
Pelaku mengajari korban bagaimana menjual jasanya secara online.
Pelaku sebelumnya memang kerap menggunakan jasa prostitusi online.
Pelaku kemudian menerapkan tarif sekitar 80-100 dollar Singapura (sekitar Rp 831 ribu – Rp 1 juta) untuk pelayanan satu jam, serta 120 dollar Singapura (sekitar Rp 1,25 juta) untuk pelayanan dua jam.
Pelaku memaksa korban harus memenuhi target harian jumlah pelanggan yang telah ditetapkan.
Jika gagal, dia harus mengejar target harian itu keesokan harinya dan tidak akan segan menyiksanya jika target tak tercapai.
Selain itu, pelaku juga secara diam-diam merekam adegan seksual istri dan pelanggannya.
Sepanjang Juni 2016 hingga Agustus 2016, persidangan menyebut korban yang berusia 28 tahun itu melayani total 138 pria dengan penghasilan sebesar 11.000 dollar Singapura (sekitar Rp 114 juta) yang seluruhnya diserahkan kepada pelaku.
Putri dan keponakan juga korban