Jumat, 10 April 2026

Penanganan Covid 19

AWAS ! Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Ini Bisa Jadi Puncak Penularan Covid-19

Diakumulasi dengan Akhir pekan dan libur nasional, total ada libur 11 hari mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Batuk Biasa. 

BANGKAPOS.COM , JAKARTA – Presiden Joko Widodo sempat mengemukakan kekhawatirannya akibat libur panjang akibat cuti bersama akhir Oktober 2020 lalu.

Kekhawatiran ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020 di Istana Merdeka, Jakarta.

"Kita ada pengalaman libur panjang pada satu setengah bulan lalu. Setelah itu terjadi kenaikan kasus Covid yang agak tinggi," kata Jokowi, pertengahan Oktober lalu.

Kekhawatiran tersebut tidaklah berlebihan. Selama libur panjang, sejumlah tempat wisata dilaporkan ramai dijejali pengunjung.

https://bangka.tribunnews.com/2020/11/01/jika-pandemi-itu-nyata-maka-cuti-bersama-akhir-tahun-harus-batal

Dari Tribun Jogja juga dilaporkan bahwa ruas jalan Jogja Wonosari macet total karena padatnya kendaraan yang membawa wisawatan liburan ke Gunungkidul.

Dari pengalaman sebelumnya, pada bulan Agustus juga ada libur panjang pada 17 Agustus hingga 21 Agustus. Saat itu data menunjukkan kenaikan kasus naik drastis.

Kekhawatiran tersebut tampaknya perlu diperluas. Pasalnya, akhir tahun ini akan ada libur panjang yang totalnya sampai 11 hari.

"Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19," kata Jokowi.

Kita mencatat, pada akhir tahun ini akan ada cuti bersama sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri. Diakumulasi dengan Akhir pekan dan libur nasional, total ada libur 11 hari mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Ibur panjang akhir tahun ini akibat kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam SKB tiga menteri yang masing-masing adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 391/2020, No. 02/2020 dan No. 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB No. 728/2019, No. 213/2019, dan No. 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebelumnya, pembatalan cuti bersama lebaran dimaksudkan untuk mengurangi risiko penyebaran covid-19 akibat mudik lebaran. Namun Hingga akhir tahun ini, pandemi belum sepenuhnya terkendali sehingga sejumlah pihak menghawatirkan libur panjang akhir tahun ini akan menjadi puncak dari penyebaran covid-19 tanpa terkendali. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved