Berawal Sakit Hati Diejek Pengangguran, Pemuda Pangkalpinang Tinju Dada Kekasih di Penginapan

Pemuda Pangkalpinang (19) ditangkap atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya berusia 17 tahun.

IST Tribun Wow
Ilustrasi penganiayaan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - OS (19) pemuda warga Desa Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang ditangkap polisi.

Pemuda 19 tahun itu ditangkap atas tuduhan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap kekasihnya berusia 17 tahun.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Penginapan Sin Sin, Pal 2, Kecamatan Muntok, belum lama ini.

Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu kandung kekasih ST (51) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.

Baca juga: Film Petualangan Sherina 2 Hadir dalam Bentuk Animasi, Ini Jadwal Tayang di Bioskop

Baca juga: Kebiasaan Indra Priawan di Kamar Mandi Bikin Istri Syok, Nikita Willy: Aku Ngintip Terus

Baca juga: Viral Pengakuan Istri Baru Menikah Ditinggal Suami Dua Kali Tanpa Kabar, Berakhir Talak Cerai

OS saat diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat
OS saat diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat (Ist/Polres Bangka Barat)

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020) lalu di penginapan Sin Sin, Pal 2 Kecamatan Muntok.

"Pelaku memukul korban menggunakan sikunya ke bagian lengan korban secara berulang kali. Pelaku juga meninju dada korban serta memukul di bagian paha korban menggunakan siku secara berulang kali," ujar Andri, Minggu (1/11/2020)

Pelaku (OS) naik pitam, lantaran kerap kali diejek oleh kekasih sebagai seorang pengangguran.

Kekesalan tersebut pelaku lampiaskan saat bertemu sang pacar di penginapan Sin Sin.

Usai menganiaya pacarnya OS kabur ke Pangkalpinang.

"Pelaku dengan korban itu berpacaran. Pelaku sakit hati karena korban sering mengejek ejek dia seorang pengangguran," jelas Andri.

Baca juga: RAMALAN SHIO Minggu 1 November 2020: Shio Kambing Tantangan untuk Membangun Masa Depan

Baca juga: Hotman Paris Sindir Pemain TikTok yang Sombong: Berapa Honor TikTok? Gue Bisa Bayar Lu

Baca juga: Rencana Bulan Madu Nikita Willy ke Antartika Tahun Depan, Satu Kapal Bareng Karyawan NASA

Penganiayaan itu pun diketahui ibu kandung kekasih, ST (51) yang Merasa tidak terima anak perempuannya dipukul, wanita itu pun melaporkan OS ke Polres Bangka Barat.

Selanjutnya anggota Opsnal Polres Bangka Barat melakukan koordinasi dengan korban, kemudian diketahui OS tinggal di Pangkalpinang.

Tim Reskrim segera memburu pelaku ke Pangkalpinang.

"Pada 28 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, anggota Opsnal Polres Bangka Barat langsung berangkat menuju Pangkalpinang. Dari informan di Pangkalpinang kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku," jelasnya

OS yang sedang tidur lelap di Jalan Kampak, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang berhasil ditangkap pada Kamis (29/10) pukul 05.00 WIB.

"Pelaku juga merupakan DPO kasus penganiayaan di kota Pangkalpinang. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Kakak Syok Lihat Chat WA Adik Bahas Persetubuhan, Polsek Lubuk Besar Bekuk Sang Kekasih

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), tepatnya di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Muhammad Boy Akbar mengatakan korban tindak pidana seorang anak perempuan berinisial S (15).

Diduga telah 10 kali menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya sendiri, berusia 23 tahun berinisial DI.

Baca juga: Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020: Cancer Dapat Keuntungan, Leo Emosional

Baca juga: Penyebab Rombongan Moge Tendang Pukuli TNI Berawal dari Salah Paham

Pihak Kepolisian Polsek Lubuk saat mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pihak Kepolisian Polsek Lubuk saat mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. ((Ist/Polsek Lubuk Besar))

Ia menceritakan kasus ini terungkap saat kakak korban melihat ada panggilan masuk dan chat melalui aplikasi WhatsApp (WA.

Kakak korban berinisiatif memeriksa isi chat, namun betapa kagetnya ia bahwa isi chat tersebut berisikan obrolan yang membahas masalah persetubuhan.

Dikatakannya persetubuhan tersebut diawali karena antara korban dan pelapor ada hubungan pacaran.

Hubungan intim terjadi karena diawali bujuk rayu, namun ada juga yang dilakukan dengan cara memaksa.

"Adapun perbuatan pelaku terhadap Korban sudah dilakukan sebanyak 10 kali di rumah korban, di rumah pelaku dan areal perkebunan karet dan kelapa sawit," ujar Iptu Boy, Rabu (28/10).

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 17.30 WIB anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Besar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Besar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

(bangkapos.com/Anthoni Ramli/ Muhammad Rizki)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved