Breaking News

PSK Diajak Ngamar di Kos-kosan Pak Haji Lalu Tewas Dibunuh Pelaku yang Diduga Punya Kelainan Jiwa

Pelaku diduga ada kelainan jiwa. Insiden pembunuhan itu tepatnya terjadi di sebuah kamar kos Haji Jamal pada Minggu (25/10/2020).

Editor: Dedy Qurniawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi PSK 

BANGKAPOS.COM - Booking online dengan tarif Rp450 ribu berujung maut.

Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SS tewas setelah diajak ngamar di kos-kosan pak haji, di Gang Rahayu, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Dia dibunuh pria bernama Bayu Bani Adal. 

Pelaku diduga ada kelainan jiwa.

Insiden pembunuhan itu tepatnya terjadi di sebuah kamar kos Haji Jamal pada Minggu (25/10/2020).

Diduga, pelaku adalah psikopat lantaran polisi menemukan beberapa kejanggalan dalam dugaan motif pembunuhan itu.

Saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus pembunuhan PSK di kos Haji Jamal tersebut.

Polres Metro Bekasi juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan sejak kasus ini terungkap pada, Minggu, (25/10/2020) lalu.

"Sudah ada tiga saksi yang kita mintai keterangan, dua orang wanita dan satu orang laki-laki, mereka saksi di lokasi kejadian," kata Alfian.

Baca juga: Kasus Pertama di Singapura Suami Paksa Istri Jadi PSK, Cabuli Anak & Keponakan, Hakim :Kamu Monster

Namun dari proses pemeriksaan ini, pihak kepolisian justru menyimpulkan masih ada motif lain atau bahkan motif utama pelaku tega melakukan pembunuhan.

Jika sebelumnya motif tersangka diduga ingin menguasai harta benda milik korban, keterangan itu sedikit diragukan lantaran dompet berisi uang yang jadi incaran tidak diambil pelaku.

"Sementara mereka kan baru kenal dan dia ada maksud untuk memiliki (harta) tapi uangnya tidak diambil. Ini perlu pendalaman," ungkap Alfian.

Kemudian terkait dengan praktik prostitusi, pelaku dipastikan sudah melakukan hubungan badan dengan korban.

Artinya, apa yang menjadi keinginan pelaku sudah terpenuhi tetapi dia tetap melakukan perbuatan keji dengan membunuh korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved