Selasa, 19 Mei 2026

BIRO Hukum Setda Babel Launching Aksi Perubahan Tata Administrasi Dokumentasi dan Informasi Hukum

Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melaunching aksi perubahan peningkatan pelayanan dan penataan administrasi dokumentasi

Tayang:
Penulis: Edy Yusmanto |
BIRO Hukum Setda Babel Launching Aksi Perubahan Tata Administrasi Dokumentasi dan Informasi Hukum - launching-aksi-perubahan.jpg
Biro Hukum Setda Babel
Launching Aksi Perubahan peningkatan pelayanan melalui penataan administrasi dokumentasi hukum pada Biro Hukum Setda Bangka Belitung, Selasa (3/11/2020).
BIRO Hukum Setda Babel Launching Aksi Perubahan Tata Administrasi Dokumentasi dan Informasi Hukum - launching-aksi-perubahan1.jpg
Biro Hukum Setda Babel
Launching Aksi Perubahan peningkatan pelayanan melalui penataan administrasi dokumentasi hukum pada Biro Hukum Setda Bangka Belitung, Selasa (3/11/2020).

Di antaranya penerapan hasil pembinaan pengelola arsip yang merangkap pengelola peminjaman dan penyimpanan produk hukum oleh Dinas arsip dan Perpustakaan Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Pernggunaan  buku peminjaman produk hukum yang harus selalu diisi pengelola arsip apa bila ada  pengguna produk hukum yang akan melakukan peminjaman.

Mengisi kartu kendali yang berisi judul produk, tujuan  peminjaman  serta identitas serta  waktu pengembalian.

Pengelola dan peminjman menerapkan standar operasional prosedur (SOP) peminjaman  yang sudah ada ada dan standard pelayanan yang sudah ditetapkan.

Penggunaan petunjuk arah ruangan  pelayanan peminjaman produk hukum.

Sudah tertera motto dan maklumat  yang dapat direalisasikan bersama.

Pengelola arsip dan dokumen  sudah mengisi  daftar katalog produk hukum yang  secara berurutan  sesuai tan\ggal dan waktu  terbitnya produk hukum tersebut.

"Hingga tim efektif sudah menyiapkan kotak penyimpanan arsip dokumen produk hukum dengan tata letak sesuai dengan aturan kearsipan," jelas Badariah.

Selain itu, sumber daya manusia yang ada juga kata Badariah telah dilatih.

Ini merupakan bentuk pelayanan yang  tidak dapat dihindari karena biasanya eksekutif, yudikatif dan masyarakat sering meminta SDM yang lebih paham isi aturan perundang-undangan yang sudah diterbitkan.

"Pemilahan arsip dari tahun yang termuda hingga produk hukum yang masih dipakai, ada tempat penyimpnan  produk hukum baik masih berupa arsip maupun sudah berbentuk dokumen produk hukum. Sudah juga diberdayakannya  prasarana penyimpanan produk hukum yang menjadi dokumentasi dan Informasi hukum," terang Badariah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved