Gosip Selebritis

Polisi Segera Periksa Saksi Ahli IT Terkait Video Syur Mirip Gisel

penyidik Subadit Cyber Crime telah memanggil dan menjadwalkan memeriksa artis Gisella Anastasia alias Gisel, dalam kasus penyebaran video syur mirip

Editor: khamelia
kolase Youtube TVOne
pakar telematika soroti keaslian video syur mirip Gisel 19 detik dan 1 menit 36 detik 

"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.

Meski begitu kata Yusri pihaknya tak lekas percaya dan penyidik masih mendalami motif sesungguhnya.

Sebelumnya salah seorang sumber di Polda Metro Jaya, mengataka  pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel sudah ditangkap, yakni seorang pria, berinisial PP.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal, dalam kasus ini, Rabu sore.

Dimana dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu. Sehingga menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Ini pemilik akun twitter yang nyebarin video itu sudah ditangkap, inisialnya PP, seorang pria," kata sumber di Polda Metro Jaya itu, Kamis.

Saat ini, katanya penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan untuk sementara.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan video syur mirip Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu (11/11/2020) sore.

Hasilnya, kata Yusri penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus kedua video dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).

Ini berarti katanya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.

"Jadi saat ini kasusnya terus disidik oleh penyidik Subdit Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Ia menjelaskan gelar perkara awal dilakukan setelah penyidik meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi dan ahli bahasa untuk dua kasus video syur mirip artis itu.

"Karena pelapornya sama, saksinya juga sama, ahli yang dimintai keterangan sama dan pasal yang dipersangkakan untuk dua kasus video itu pun sama," kata Yusri.

Sehingga tim penyidik yang menangani kedua kasus juga sama, sehingga dilakukan gelar perkara awal. "Dan hasil gelar perkara, status kasusnya naik ke penyidikan, seperti yang saya bilang tadi," kata Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved