Polemik Ekspor Benih Lobster, Kasus yang Menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.

net
Nelayan menangkap lobster 

BANGKAPOS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

KPK pun angkat bicara mengenai informasi penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi Pomolango Pimpinan KPK ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/11/2020).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang ditangkap adalah Menteri KKP Edhy Prabowo atau bukan, Nawawi tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," katanya.

Seperti diketahui, Politisi Partai Gerindra Edhy Prabowo itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari setibanya dari perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat).

Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan kasus korupsi ekspor benur (benih udang).

Baca juga: Harta Kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kini Ditangkap Kasus Korupsi

Baca juga: Bos Warung Kopi Disebut Pemecah Rekor, Nilai Lamarannya Fantastis Nikahi Wanita Cantik

Baca juga: Tania Putri Artis Kepompong Curhat Hidupnya Jadi Istri Tukang Minyak, Permintaan Tak Dituruti

Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan 2019-2024 Edhy Prabowo(Dok. KKP) ((Dok. KKP))

Polemik ekspor benih lobster

Polemik ekspor benih lobster belum kunjung usai sejak Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.

Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan. Tapi berdasarkan ilmiah, juga ada. Kalau ditanya dulu penelitian seperti apa? Dulu tidak ada. ini ada Dirjen-dirjennya, belum berubah orang-orangnya," kata Edhy pada Senin (6/7/2020).

Berdasarkan kajian akademik yang dipaparkan Edhy, benih lobster hanya bisa hidup 0,02 persen jika dibiarkan hidup di alam.

Baca juga: Tarif Pedangdut Vernita Syabilla dalam Kasus Prostitusi Online Terkuak, Beberkan Cara Transaksi

Baca juga: Zodiak Besok Kamis 26 November 2020: Aries Kurang Energi, Sagitarius Dapat Keberuntungan

Artinya dari 20.000 benih lobster, hanya sekitar 1 ekor lobster yang tumbuh hingga dewasa.

Sementara jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa melonjak jadi 30 persen, 40 persen, bahkan 70-80 persen tergantung jenis budidayanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved