Data Baru Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
Data Baru Daftar Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 setelah Resmi Dipangkas Pemerintah
- Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Sabtu, 26 Desember 2020: akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2020: akhir pekan
- Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Baca juga: Strategi Baru Disiapkan Tangkap Ali Kalora, 5 Tahun Diburu, Pasukan Khusus TNI Kini Diturunkan
Baca juga: Kronologi Mak Ku Sudah Meninggal Bunuh Diri di Muntok, dari Status WA Hingga Hutang Rp30 Juta
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah masih mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun 2020.
Pengkajian dilakukan karena belajar dari pengalaman libur panjang yang menyebabkan meningkatnya kasus meninggal akibat Covid-19.
"Pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun, karena berdasarkan analisa setiap liburan panjang pada masa pandemi memakan korban," kata Wiku dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (24/11/2020).
Libur panjang di masa Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya temuan kasus Corona. Misalnya libur panjang Idul Fitri 22-25 Mei, libur panjang pada 20-23 Agusuts, serta libur panjang periode 28 Oktober sampai 1 November.
Pilkada serentak 2020
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari laman setkab.go.id, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 November 2020.
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Begini Penjelasan Istana terkait 3 Nama Disebut-sebut Menguat Sebagai Calon Kapolri
Baca juga: Rumah Ibu Mahfud MD di Pamekasan Digeruduk Ratusan Pria Berpeci, Tetangga Sampai Ketakutan
Baca juga: Berawal dari Pamer HP Baru & Kata Miskin, Bocah 14 Tahun ini Dibunuh Teman Nongkrong yang Sakit Hati
Baca juga: Peneliti Akhirnya Ungkap 7 Cara Ampuh Bikin Wanita Mudah Orgasme, Diantaranya Taktik Menakut-nakuti
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
