Penanganan Covid 19
Mulai 18 Desember 2020, Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, ini Beda Rapid Test Antibody & Tes PCR
Mulai 18 Desember 2020, Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, ini Beda Rapid Test Antibody & Tes PCR
Pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota. Yaitu harus membawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020) syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
" Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut, dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Polda Sumut Bertindak, Dua Oknum Perwira Polisi ini Memeras Rp 200 Juta Bahkan Rampas Mobil
Baca juga: Ayah dan Ibu Tega Berbuat Keji pada Anak Kandung, Sang Ayah Hamili Putrinya, Si Ibu Malah Menganiaya
Baca juga: Rocky Gerung sebut Jokowi tak Paham Dampak Peristwa Tewasnya Simpatisan FPI dan Penangkapan HRS
Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR
Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:
1. Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.
Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.
2. Cara kerja
Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.
(*)
Artikel ini tayang di kompas.com dengan judul: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Ini Bedanya dengan Rapid Test Antibodi, dan PCR dan judul: Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen dan juga telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ke Jakarta Wajib Rapid Test Antigen Mulai 18 Desember 2020, Bedanya Rapid Test Antibody & Tes PCR