Hari Ini Komnas HAM Periksa Petugas Labfor Polri Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Hari Ini Komnas HAM Periksa Petugas Labfor Polri Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI
Ketika itu, para laskar FPI mengawal rombongan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Dalam rekonstruksi pada 14 Desember dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak.
Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah mencoba merebut senjata polisi di mobil.
Bareskrim Polri mengungkapkan, total terdapat 18 luka tembak di enam jenazah anggota laskar FPI.
Selain itu, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Baca juga: Pemerintah China Kini Kembangkan mRNA Protein Sel Tubuh Sebagai Bagian Vaksin Covid-19
Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengaku Punya Bukti Penting Dugaan Pelanggaran HAM Berat, Bakal Beri Kejutan?
Baca juga: Waspada, Batuk Terus Menerus Bisa Jadi Mengarah Gejala Kanker Paru-Paru, Begini Ciri-Ciri Lainnya
Baca juga: Penjelasan Hukum Merayakan Tahun Baru 2021 Versi Ustaz Abdul Somad, dan Sarannya untuk Umat Muslim
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Di sisi lain, pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
FPI menyebut polisi tak berseragam dengan sejumlah mobil lebih dulu mengadang rombongan mereka.
Karena itu, laskar pengawal Rizieq berusaha menyingkirkan mobil yang tak diketahui identitasnya tersebut.
Lalu, satu mobil yang ditumpangi enam laskar FPI terpisah dari rombongan utama.
FPI juga memastikan, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
"Kami mengimbau untuk hentikan semua rekayasa dan fitnah. Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya," kata Sekretaris Umum FPI Munarman.
(*/ Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Hari Ini Periksa Petugas Labfor Polri Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI