Tak Banyak yang Tahu, Begini Ternyata Rumus Penghitungan Pajak STNK
Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ...
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Baca juga: Aksinya Viral di TikTok, Wanita Cantik Ini Dapat Tawaran Syuting, Calon Bintang Baru?
Baca juga: Detik-detik Ketika Abdul Muti Tolak Tawaran Jadi Wamendikbud, Hubungi Mensesneg Usai Salat Subuh
Baca juga: Aksi Tante Ernie di Kolam Renang, Bikin Gak Kuat Warganet Panas Dingin: Hadap Kiri atau Kanan?
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
(Kompas.com/Aditya Maulana)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK dan juga telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti-arti Istilah dan Cara Hitung Pajak Kendaraan Lewat STNK