Masyarakat Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini akan Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai ini
Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini Bakal Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai Rokok
Masyarakat Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini akan Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai ini
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait penyesuaian tarif komponen yang menyangkut layanan publik, sepanjang 2020.
Adapun penyesuaian tarif tetap dilakukan guna mengejar target APBN.
Berikut tiga daftar komponen yang tarifnya bakal naik di 2021 meskipun masa pandemi Covid-19 diperkirakan masih akan berlangsung tahun depan.
1. Materai Rp 10.000
DPR sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU yang diusulkan pemerintah.
Baca juga: Sosok Komjen Pol Agus Andrianto, Disebut-sebut sebagai Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis
Baca juga: Ada Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, dari Pemukulan hingga Pengakuan Tersangka
Baca juga: Mobil Lupa Dikunci saat Pergi Makan, Seorang Gadis Tiba-tiba Masuk dan Bertingkah Aneh di Mobilnya
Dengan demikian, mulai tahun depan harga bea meterai atau bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6.000 (materai naik) dan Rp 3.000.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, penyesuaian tarif bea meterai atau bea materai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.
"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujar dia lagi.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Baca juga: Terjadi Aksi Saling Gunting Sebelum Mobil Innova Polisi ini Tabrak 3 Pemotor di Pasar Minggu
Baca juga: Viral Seks Sesama Jenis Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Ini Hasil Testnya
2. Cukai rokok
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.