Masyarakat Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini akan Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai ini
Siap-siap! Tahun 2021 Tarif Tiga Komponen Ini Bakal Naik, BPJS Kesehatan hingga Cukai Rokok
Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.
"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani pada 10 Desember 2020.
Untuk diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
Baca juga: Tragis, Wanita ini Melapor Diperkosa Lima Pria, Malah Diperkosa Polisi
Baca juga: Jujurlah Sejak Swab Test, Jangan Sampai Menular ke Orang Lain
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Tarif penyesuaian jaminan kesehatan publik ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dengan adanya perubahan iuran, pemerintah berharap desifit pada BPJS Kesehatan bisa berkurang.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada tahun 2021 mendatang masih akan mengacu pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Tak Disangka Gangster Yakuza Ternyata Juga Banyak Tinggal di Indonesia, Jurnalis Bongkar Fakta ini
Baca juga: Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh
Baca juga: Ashanty Curhat Perubahan Sikap Azriel Semenjak Berpacaran, Janji Selalu Ingkar: Bunda Tuh Sedih Lho
"Mengingat kesepakatan KDK dan kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Kompas.com.