Rabu, 3 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Sepanjang 2020, 8 Polisi di Bangka Belitung Dipecat, Kapolda: Tak Ada Ampun Bagi yang Narkoba

Sebanyak delapan polisi di Bangka Belitung (Babel) dipecat dengan tidak hormat sepanjang 2020 ini.

Tayang:
Penulis: Yuranda | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Yuranda
Polda Babel menggelar konferensi pers akhir tahun 2020, di Gazebo Polda Babel, Senin (28/12/2020) 

BANGKAPOS.COM , BANGKA - Sebanyak delapan polisi di Bangka Belitung (Babel) dipecat dengan tidak hormat sepanjang 2020 ini.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers tahunan Polda Babel di Gazebo, Markas Polda Babel, Senin (28/12/2020) sore .

Konferensi pers itu dihadiri Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Umardani dan Irwasda.

Kedelapan polisi mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu karena terlibat sejumlah kasus seperti penyalahgunaan narkoba dan desersi.

"Dari delapan personel yang di Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-alias di pecat) personel Polda Babel ada 5 orang, Polres Bangka 1 orang, Polres Bangka Barat 1 orang, dan Brimob Polda Babel 1 orang," ungkap Irjen Pol Anang.

Kata Anang, jumlah personel yang dipecat tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2019 lalu, yang sebanyak 7 personel.

"Jumlah personel yang di PTDH tahun 2020 ini justru lebih meningkat dibandingkan dengan tahun lalu, kalau tahun 2019 lalu, hanya 7 personel yang di PTDH, tahun 2020 ini ada 8," terang Kapolda.

Adapun pelanggaran yang banyak dilakukan personel Polda Babel tahun 2020 adalah penyalahgunaan narkoba dan kode etik desersi kepolisian.

"Kita sudah sering sampaikan dan ingatkan bagi para anggota baik di rapat maupun gelar apel agar selalu mematuhi kode etik kepolisian dan jangan melakukan tindak pidana lainnya serta hindari panyalahgunaan narkoba," imbuhnya.

Selain itu, ditegaskan Anang, bagi anggota yang dikenakan desersi karena melanggar ketentuan tentang kode etik kepolisian dalam waktu 30 hari berturut bisa di PTDH.

"Bagi personel yang kedapatan menyalahgunakan narkoba, akan langsung PTDH atau dipecat dan tidak ada ampun (bagi yang terlibat narkoba)," tegas Jendral Bintang Dua di Polda Babel ini.

Baca juga: Update Covid-19 di Bangka Belitung Senin 28 Desember 2020, 61 Kasus Baru, 43 Orang Sembuh

Tindak Pidana Menurun

Selain itu, konferensi pers itu juga menyampaikan sejumlah hal lainnya.

Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), mencatat adanya penurunan tindak pidana.

"Polda Babel berserta Jajaran Polres, mencatat di tahun 2020 menangani 1755 perkara, dari 1755 perkara ini penyelesaian perkara sebanyak 1136 kasus," kata Kapolda Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved