Terjadi di Babel, Rembulan Janda Cantik yang Terjun ke Prostitusi, Rela Tak Dibayar Asal Dapat Ini

Terjadi di Babel, Rembulan Janda Cantik yang Terjun ke Prostitusi, Rela Tak Dibayar Asal Dapat Ini

thinkstock
Ilustrasi 

Jumlah mama muda yang diamankan aparat kepolisian sebanyak tujuh orang.

Mereka menjajakan diri dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online

Ketujuh pelaku yang terlibat dalam bisnis haram itu berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku membutuhkan uang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, menjelaskan, dua tersangka selaku muncikari Yus dan Hen, melakukan praktik prostitusi ini dengan menjadi penghubung.

Dijelaskan Iptu Arief, tersangka Yus dan Hen awalnya menerima pesanan atau permintaan dari lelaki yang menginginkan wanita.

Biasanya, seorang lelaki menelepon keduanya dengan maksud meminta perempuan.

Namun, mereka berdua kemudian tidak langsung mengiyakannya.

Baca juga: Ada Fakta Baru Kecelakaan Maut di Pasar Minggu, dari Pemukulan hingga Pengakuan Tersangka

Baca juga: Tak Disangka Gangster Yakuza Ternyata Juga Banyak Tinggal di Indonesia, Jurnalis Bongkar Fakta ini

Baca juga: Tahun 2021 Polisi Siber Dimasifkan, Mahfud MD Beber Alasan Rocky Gerung dan UAS Belum Disentuh

Baca juga: Ashanty Curhat Perubahan Sikap Azriel Semenjak Berpacaran, Janji Selalu Ingkar: Bunda Tuh Sedih Lho

Akan tetapi, Yus dan Hen menanyai terlebih dulu kepada wanita yang sudah biasa melayani laki-laki 'hidung belang' itu.

Namun juga terkadang dari pihak wanita yang meminta job atau pekerjaan kepada kedua muncikari ini.

Dengan alasan mereka membutuhkan uang.

Lalu, barulah tersangka Yus dan Hen mencarikan laki-laki.

Semuanya dilakukan lewat telepon.

Wanita yang meminta pekerjaan untuk melayani laki-laki atau prostitusi itu yakni, lima orang, masing-masing berinisial CL, CJ, De, Feb, dan In.

Ketujuh wanita yang telah ditetapkan tersangka ini, kini telah di sel tahanan Mapolres Langsa.

Mereka terancam Tindak Pidana Prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved