Reaksi FPI Setelah SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut dan Dibuka Lagi

Reaksi FPI Setelah SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut dan Dibuka Lagi . . .

Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Reaksi FPI Setelah SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dicabut dan Dibuka Lagi

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Dicabutnya SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein, membuat Front Pembela Islam (FPI) bereaksi.

Dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.

Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, hal tersebut sangatlah berlebihan.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.

Baca juga: Ancaman Jitu Christian Sugiono saat Titi Kamal Mengaku Minta Putus sampai 100 Kali, Ini Caranya

Baca juga: 7 Cara Alami Mengobati Mata Bintitan dengan Cepat, Satu di Antaranya Gunakan Kantong Teh

Baca juga: Aa Gym Umumkan Dirinya Positif Covid-19, Berdoa : Semoga Kita Semua Selalu Diberi Kesehatan

Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.

Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Baca juga: Putra Tunggal UAS Tertawa Lebar Saat Dipuji Sang Ayah, Mantan Istri Ikut Bangga Tulis Masya Allah

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan. 

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Baca juga: Kisah Pemuda Nikahi 2 Pacar Sekaligus yang Kini Tinggal Serumah, Pengakuan sang Istri: Saya Cinta

Baca juga: 5 Menteri Triliuner di Kabinet Indonesia Maju, Sandiaga Peringkat Pertama, Luhut tak Masuk Hitungan

Baca juga: Pesona Veronica Tan Kian Terpancar, Unjuk Kebolehan Main Biola Raksasa ini demi Rayakan Natal 2020

Baca juga: Potret Celine Evangelista yang Nekat Pakai Busana Terbuka, Tato di Bagian Sensitif ini Bikin Salfok

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.

(*/ Reza Deni )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved