Ijazah Gibran

Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan di Sekolahnya, Tak Pernah Daftar, Siap Bersaksi di PN

Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya. 

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan layar YouTube Kompas TV, Kolase Tribun-Timur.com
KLARIFIKASI KEPSEK - Kepala SMA Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman memberikan klarifikasi dan membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah bersekolah dan lulus dari sekolahnya. 

BANGKAPOS.COM - Keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.

Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya. 

Hal tersebut dikatakan Yohanes ketika dimintai klarifikasi oleh awak media terkait tudingan Gibran pernah bersekolah di SMA Santo Yosef Solo. 

“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).

“Bukti dan data bisa dicek di bagian pendataan siswa,” tambahnya.

Baca juga: Biodata & Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri Viral Diduga Copot Kepsek Tegur Anaknya

Kepsek Siap Bersaksi di Pengadilan

Yohanes juga menyampaikan bahwa ia siap memberikan kesaksian di pengadilan untuk kepentingan bangsa dan negara apabila diminta oleh pengadilan. 

Namun, ia belum pernah menerima surat pemanggilan dari pengadilan, termasuk membaca atau mendengar berita terkait. 

Yohanes juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran untuk mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.

Ia berharap, langkah tersebut bisa segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Gibran. 

Yohanes juga mengatakan, penggugat ijazah Gibran belum pernah datang ke SMA Santo Yosef Solo 

“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Yohanes.

Baca juga: Sosok 4 Istri H Arlan Wali Kota Prabumulih, Linda Apriana & 3 Lainnya Ikut Dikenalkan saat Kampanye

Ijazah Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat

Sebelum Yohanes buka suara, KPU dan Gibran digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hal tersebut diketahui dari petitum gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved