Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo, jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Segini Gaji Listyo Sigit Prabowo, jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
BANGKAPOS.COM -- Nama Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit, menjadi calon Kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo ( Jokowi ).
Kini usulan Jokowi itu telah diajukan kepada DPR untuk kemudian akan dilakukan uji kelayakan sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azsis yang segera pensiun.
Terkait hal itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung DPR.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Baca juga: Dahsyatnya, Ingin Hidup Berkecukupan, Cobalah Amalkan Wirid Nabi Sulaiman Ini, Simple Banget!
Baca juga: Ketika Ribka Tjiptaning Dimarahi Sekjen PDIP karena Tolak Vaksinasi: Ya Itu Risiko
Baca juga: Budhi Sebut Ada Sesuatu Terjadi Tiba-tiba Jika Mesin Sriwijaya SJ182 Diduga Tak Mati Sebelum Jatuh
Diketahui, Listyo menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.
Ia akan naik pangkat dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Jika Listyo Sigit Prabowo telah dilantik menjadi Kapolri, berapa gaji yang akan ia dapatkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Baca juga: Buka-bukaan Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Ditanya soal Poligami, Jawabnya ini Menohok, Tegas Setia
Baca juga: Ini Tiga Nama Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 yang telah Berhasil Diidentifikasi Tim DVI
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000
2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000
3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000
4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000
5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000
6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000
7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000
8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000
Baca juga: INILAH Tujuh Kecelakaan Pesawat Terparah di Indonesia Sejak 1992 dan Renggut Korban Jiwa Terbanyak
Baca juga: Yuk Turunkan Berat Badan dengan Tanaman Herbal Ini, Disebut-sebut Sukses lho
9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000
10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000
12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000
13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000
14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000
15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000
16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000
17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000
18. Wakapolri Rp 34.902.000
Baca juga: Jumlah Pasukan dari Negara Terkecil di Dunia Ini Malah Bertambah saat Kembali ke Markas, Kok Bisa?
Baca juga: Video Rekaman Keadaan di Dasar Laut Saat Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu
Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.
Proses Uji di DPR

Sebelum Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, ada sejumlah proses yang dilalui.
Diketahui, surat presiden (surpres) mengenai calon Kapolri telah diserahkan ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Dilansir Kompas.com, DPR akan memproses calon Kapolri sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Anya Geraldine Jatuh Lagi dari Sepeda, Sebut Dirinya Borokan hingga Menduga Jodohnya Aspal
Baca juga: Yuk Tetap Cantik Tanpa Flek Hitam di Wajah, Cukup dengan Pakai 7 Cara Alami ini, Lemon Hingga Madu
Baca juga: Sempat Ditangisi Keluarga Dikira Jatuh Bersama Sriwijaya Air, Yulius Ternyata Sudah Sampai Pontianak
Dalam UU tersebut, tertuang Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Setelah surpres diterima DPR, selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Kemudian pimpinan DPR akan menugaskan Komisi III mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo, sebagai calon tunggal Kapolri.
Nantinya, hasil fit and proper test akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan seluruh anggota dewan.
Untuk memutuskan apakah DPR akan menolak atau menerima, wakil rakyat diberi waktu selama 20 hari, terhitung sejak surpres diterima.
"Proses ini akan ditempuh selama 20 hari, terhitung sejak tanggal surat presiden diterima oleh DPR, yaitu hari ini Rabu tanggal 13 Januari 2021," terang Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu.
Diketahui, Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri setelah sebelumnya ada lima nama yang diajukan Kompolnas ke Presiden.
Selain Listyo, kandidat calon Kapolri yang diajukan Kompolnas adalah Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Boy Rafly Amar, Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Komjen Pol Agus Andrianto.
Penunjukan Listyo Sigit Punya Kesamaan dengan Tito Karnavian
KETUA Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, dipilihnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri mirip dengan penunjukan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian beberapa tahun lalu.
"Saat itu Tito adalah kader muda Polri yang masa pensiunnya masih panjang, sekitar enam tahun lagi. Sama halnya dengan Sigit yang baru pensiun di tahun 2027," kata Neta ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Nama Listyo sebagai calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo telah diserahkan kepada DPR pada hari ini untuk diproses.
Neta berpandangan, pemilihan Listyo dengan masa aktif yang panjang menunjukkan Jokowi ingin dikawal oleh Listyo selama sisa periode kepemimpinannya sebagai presiden.
"Sepertinya Jokowi lebih memercayai pengamanannya kepada orang kepercayaannya yang pernah menjadi ajudannya saat pertama kali menjadi presiden dan hal itu tidak masalah. Sebab mengangkat kapolri adalah hak prerogatif presiden," ucap dia.
Dengan pemilihan Listyo sebagai calon kapolri, Neta melihat peluang para anggota polisi yang masih muda atau junior untuk menduduki posisi strategis semakin terbuka.
Artinya, terbuka potensi bagi para junior untuk melompati seniornya dalam mengisi posisi strategis tersebut.
Untuk itu, Listyo diharapkan dapat membuat keseimbangan jika terpilih nantinya.
"Dalam menyusun personel Polri ke depan, Sigit diharapkan mampu membuat keseimbangan agar para senior tidak merasa ditinggalkan," tutur Neta.
Adapun Listyo menjadi calon kapolri yang bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis. Idham akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Baca juga: KPK Imbau Komjen Listyo Sigit Lengkapi LHKPN
Sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya Listyo Sigit akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, sebelum DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan Presiden.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta