Rabu, 15 April 2026

Berita Sungailiat

Sidang 6 Mantan Ketua RT Kenanga Digelar Setelah Hasil Rapid Test Antigen Terdakwa dan PH Negatif

Sidang 6 Mantan Ketua RT Kenanga Digelar Setelah Hasil Rapid Test Antigen Terdakwa dan PH Negatif, Tapi Kemudian Begini Jalannya Sidang

Penulis: edwardi | Editor: Dedy Qurniawan
bangkapos.com/ Edwardi
Tampilan layar tv proses persidangan perkara yang dihadapi 6 terdakwa mantan Ketua RT Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat yang digelar secara langsung di salah satu ruangan PN Sungailiat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 14.00 WIB sore. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara 6 mantan ketua RT Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat akhirnya digelar secara langsung di PN Sungailiat, Kamis (21/1/2021) sore.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini akhirnya digelar setelah para terdakwa dan para penasehat hukum (PH) menunjukkan hasil rapid test antigen negatif.

Sebelumnya, Ketua PN Sungailiat Fatimah memang mensyaratkan sidang bisa digelar secara langsung apabila tim penasehat hukum dan para terdakwa menunjukkan bukti hasil rapid test antigen yang negatif.

Kebijakan ini diambil PN Sungailiat setelah seorang penssehat hukum para terdakwa, Zaidan terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Zaidan, Pengacara Terdakwa Mantan RT Kenanga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Isi Curhatnya

Saat ini Zaidan sedang dirawat di RSUP Ir Soekarno Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Keenam terdakwa mantan ketua RT Kelurahan Kenanga ini kemudian melakukan rapid test antigen.

Pun demikian dengan penasehat hukum mereka.

Semua biayanya ditanggung secara pribadi.

Setelah semua terdakwa dan PH menunjukkan hasil rapid Test Antigen negatif, baru kemudian sidang dimulai pukul 14.00 WIB.

Namun dalam sidang ini pihak JPU Kejari Bangka tidak menghadirkan saksi fakta, yakni Jamhir (saksi pelapor), H Baijuri (saksi pelapor) dan Erlanda Sunatra (saksi pelapor).

Alasannya ketiga saksi fakta ini sudah datang pukul 09.00 WIB sesuai jadwal sidang sebelumnya.

Karena jadwal sidang tidak tentu, maka para saksi ini kemudian pulang.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Fatimah memutuskan menunda sidang hari Selasa (25/01/2021) mendatang dan bakal digelar secara online.

Namun PH terdakwa keberatan dengan keputusan ini.

Pasalnya mereka sudah berkomitmen untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test antigen.

Sidang berlangsung alot dan majelis hakim sempat meninggikan nada suara menunjukkan kewenangannya yang tidak bisa diubah meskipun para terdakwa dan PH sudah beritikad baik untuk melakukan rapid test antigen.

Akhirnya Majelis Hakim tetap memutuskan sidang selanjutnya secara online.

Sebelumnya Kepala Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo dikonfirmasi membenarkan kalau sidang akan dilakukan secara online karena ada PH terdakwa yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sidangnya akan dilakukan secara online, para terdakwa dan PH (penasehat hukum) serta PU (penuntut umum) akan berada di Kantor PU Kejari Bangka," kata Arief Kadarmo

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved