Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Ini Penyebabnya

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter

Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews.com
Tommy Soeharto 

Mengenai masalah modal, lanjut Tommy, itu bukan merupakan sebuah rintangan yang berarti bagi pebisnis.

Sebab, jika ada kemauan, pasti bisa mendapatkan pinjaman modal.

"Kalau modal bisa dicarilah. Coba lihat konglomerat yang ada sekarang, itu kan dulunya orangtuanya modal celana kolor juga, tapi bisa jadi konglomerat," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Bangunannya Digusur Proyek Tol, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved