TKD Saja Capai Rp 60 Juta Perbulannya, Ini Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar
BANGKAPOS.COM- DKI Jakarta saat ini adalah daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia.
Wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.
Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas.
Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?
Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan ( TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.
Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
2. Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
3. Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
4. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
5. Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
6. Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
7. Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
8. Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
9. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
10. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
11. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/inilah-rincian-gaji-dan-tunjangan-lurah-di-dki-jakarta-take-home-pay-bisa-rp30-juta-sebulan.jpg)