Rabu, 13 Mei 2026

TKD Saja Capai Rp 60 Juta Perbulannya, Ini Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di DKI Jakarta

Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar

Tayang:
Editor: Iwan Satriawan
hai.grid.id
ilustrasi 

12. Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
13. Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000

14. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000

15. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000

16. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000

17. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000

18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000

19. Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000

20. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000

21. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000

22. Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000

23. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved