TKD Saja Capai Rp 60 Juta Perbulannya, Ini Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di DKI Jakarta
Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar
12. Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
13. Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
14. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
15. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
16. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
17. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
19. Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
20. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
21. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
22. Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
23. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/inilah-rincian-gaji-dan-tunjangan-lurah-di-dki-jakarta-take-home-pay-bisa-rp30-juta-sebulan.jpg)