Kisah Bidan Janjian Bercinta dengan Oknum Polisi di Dalam Mobil, Tak Sadar HP Disadap Suami

Dari rekaman CCTV, tampak EN dan HS mengaku berhubungan intim di dalam mobil di basement parkiran mal.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Foto hanya ilustrasi 

Setelah itu kedua mobil tersebut pergi dari parkiran mal tersebut.  

Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih sudah menjatuhkan vonis terhadap kasus selingkuh ini. 

Kasus perselingkuhan ini diputul dalam Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns.

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Oknum polisi dalam kasus ini berinisial HS (34) . 

Sedangkan wanitanya adalah seorang wanita berinisial EN (30 yang bekerja sebagai PNS Bidan di puskesmas. 

Baik HS maupun EN sama-sama sudah memiliki pasangan sah dan anak. 

Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.

Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.

Sekita bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum.

Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.

Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.

Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.

Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved