Wajah Pengkhianat Bangsa, 2 Oknum Polisi Penjual Senjata dan 1 Oknum TNI Jual 600 Amunisi ke KKB

Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum Polri dan oknum TNI tersebut adalah menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua yang dibantu...

Wajah Pengkhianat Bangsa, 2 Oknum Polisi Penjual Senjata dan 1 Oknum TNI Jual 600 Amunisi ke KKB

BANGKAPOS.COM -- Tiga aparat hukum di Indonesia melakukan kejahatan luar biasa. Mereka dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Adapun dari tiga aparat hukum tersebut, 2 di antaranya oknum Polri dan 1 oknum TNI.

Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum Polri dan oknum TNI tersebut adalah menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua yang dibantu oleh warga sipil.   

Senjata dan amunisi yang dijual oknum TNI/Polri pengkhianat bangsa ini digunakan membunuh aparat yang bertugas di Papua.

Keterlibatan ketiga aparat ini berhasil diungkap Polresta Ambon.

Baca juga: Inilah Foto-foto Cantiknya Emma Coronel, Istri Sang Gembong Narkoba Terbesar di Dunia El Chapo

Baca juga: Curhatnya Ariel Noah, Sebut Pandemi Covid-19 Membuatnya Sakit Hati, Kenapa Ya?

Baca juga: Pengantin Wanita Ini Saksikan Para Undangan Tewas Satu per Satu di Pesta Pernikahannya

Kedua aparat polisi adalah anggota Polresta Ambon berinisial Bripka ZP dan Bripka RA, sementara aparat TNI adalah Praka MS anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.

Bripka ZP dan Bripka RA bertugas menjual senjata, sementara Praka MS menjual amunisi.

Brigadir Kepala ZP dan Brigadir Kepala RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum Polresta Ambon yang menjual senjata pada KKB Papua (facebook)
Oknum Polresta Ambon yang menjual senjata pada KKB Papua (facebook)

Baca juga: Berlaku 1 Maret, ini Daftar Lengkap Diskon Avanza Xpander Xenia Rush Terios dengan PPnBM Nol Persen

Baca juga: Pencipta Lagu Nagita Slavina ini Curhat Ke Baim Wong, Ngaku Diusir saat Mau Ke Perumahan Raffi Ahmad

Oknum Polresta Ambon yang menjual senjata pada KKB Papua (facebook)
Oknum Polresta Ambon yang menjual senjata pada KKB Papua (facebook)

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).

Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.

Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian.

Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Baca juga: Giring Balas Sentilan Pasha karena Nilai Anies Tak Mampu Atasi Banjir: Bukan Kritik Sembarangan

Baca juga: Sophia Latjuba Ajak Abdee Slank Saat Datang ke Pernikahan Mantan Suami, Bakal Spesial Seperti Ariel?

Baca juga: Billy Syahputra Sebut Nama Amanda Manopo di Video Ini, Benarkah Merasa Tersindir Postingan Amanda?

Dalam kesempatan itu, Leo juga mengaku dua anak buahnya itu tidak langsung menjual tiga pucuk senjata api tersebut ke pihak kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, tetapi melalui perantara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved