Wajah Pengkhianat Bangsa, 2 Oknum Polisi Penjual Senjata dan 1 Oknum TNI Jual 600 Amunisi ke KKB
Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum Polri dan oknum TNI tersebut adalah menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua yang dibantu...
Wajah Pengkhianat Bangsa, 2 Oknum Polisi Penjual Senjata dan 1 Oknum TNI Jual 600 Amunisi ke KKB
BANGKAPOS.COM -- Tiga aparat hukum di Indonesia melakukan kejahatan luar biasa. Mereka dicap sebagai pengkhianat bangsa.
Adapun dari tiga aparat hukum tersebut, 2 di antaranya oknum Polri dan 1 oknum TNI.
Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh oknum Polri dan oknum TNI tersebut adalah menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua yang dibantu oleh warga sipil.
Senjata dan amunisi yang dijual oknum TNI/Polri pengkhianat bangsa ini digunakan membunuh aparat yang bertugas di Papua.
Keterlibatan ketiga aparat ini berhasil diungkap Polresta Ambon.
Baca juga: Inilah Foto-foto Cantiknya Emma Coronel, Istri Sang Gembong Narkoba Terbesar di Dunia El Chapo
Baca juga: Curhatnya Ariel Noah, Sebut Pandemi Covid-19 Membuatnya Sakit Hati, Kenapa Ya?
Baca juga: Pengantin Wanita Ini Saksikan Para Undangan Tewas Satu per Satu di Pesta Pernikahannya
Kedua aparat polisi adalah anggota Polresta Ambon berinisial Bripka ZP dan Bripka RA, sementara aparat TNI adalah Praka MS anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.
Bripka ZP dan Bripka RA bertugas menjual senjata, sementara Praka MS menjual amunisi.
Brigadir Kepala ZP dan Brigadir Kepala RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: Berlaku 1 Maret, ini Daftar Lengkap Diskon Avanza Xpander Xenia Rush Terios dengan PPnBM Nol Persen
Baca juga: Pencipta Lagu Nagita Slavina ini Curhat Ke Baim Wong, Ngaku Diusir saat Mau Ke Perumahan Raffi Ahmad

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
Wacana Pemprov Bangka Belitung Stop Pengerukan Muara, Acun Sebut Izin PT Pulomas Sampai Tahun 2024 |
![]() |
---|
Tabrakan Maut, Truk Tangki CPO Sawit Hantam Pengendara Motor, Korban Tewas Terlindas |
![]() |
---|
Kisah Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Pergi Bareng ke Belanda, Pejabat Maskapai Sindir Firts Class |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Gisel Dan Nobu nekat Membuat Video Syurnya Karena Pengaruh Hal Ini |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama-nama yang Disebut akan Jadi Menteri Baru Jokowi |
![]() |
---|