Meradang Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri masih 13 Tahun, Sang Istri Lapor Polisi

Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
Ilustrasi pemerkosaan 

BANGKAPOS.COM---Seorang ayah di Batu tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali, tapi dua kali.

Ibu korban berhasil memergoki saat pelaku berusaha melakukan perbuatan tak bermoralnya yang kedua.

Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sebanyak dua kali saat korban tidur di kamarnya.

Pada aksi keduanya, pelaku dipergoki oleh ibu korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu, Ajun Komisaris Jeifson Sitorus menerangkan, kejadian pertama pada 11 Februari 2021. Kala itu, AM masuk ke kamar korban pada malam hari.

“Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya yang tidak terkunci,” ujar Jeifson, Kamis (4/3/2021).

Korban lantas menyadari ada seseorang di dalam kamarnya.

AM mencoba merudapaksa korban. AM terus memaksa dan korban memberikan perlawanan.

Namun perlawanan korban tidak membuat AM menjauh, sebaliknya, tersangka justru meneruskan perbuatan tercelanya.

Kejadian kedua terjadi sepuluh hari kemudian, pada 21 Februari 2021.

Saat kejadian kedua inilah ibu kandung korban mengetahui perbuatan suaminya.

Mengetahui suaminya berbuat di luar norma dan ketentuan hukum, sang istri melapor ke Polisi pada 26 Februari 2021.

Setelah mendapatkan laporan, Polisi mengamankan AM.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved