Meradang Pergoki Suami Perkosa Anak Tiri masih 13 Tahun, Sang Istri Lapor Polisi
Seorang ayah berinisial AM (39) tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Sedangkan beberap pihak keamanan warga menunggu di rumah D, berjaga jaga jika pelaku sudah pulang sebelum dijemput.
Warga bahu membahu membantu proses penangkapan itu.
"Sudah saya jalan ke Kasablanka ternyata orang keamanan telpon 'Pak orangnya sudah tertangkap di rumah'," ujar Eko.
Seketika, D jadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi jahatnya.
Namun pihak polisi cepat mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menjelaskan jika pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejad antara suami dan anak kandungnya.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah.
Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindingan Anak dengan ancaman 15 tahun.
(Surya.co.id/Benni Indo)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Tirinya di Kota Batu, Terungkap saat Ibu Korban Memergokinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/19022020_ilustrasi-pemerkosaan.jpg)