Inilah Pengakuan Mantan Pegawai BCA Kasus Uang Salah Transfer yang Bikin Nasabah Bank Dipenjara
Karena nomor rekening yang hendak ditransfer hampir sama dengan milik Ardi terjadilah salah transfer. Nur mantan pegawai BCA kemudian menggantinya
BANGKAPOS.COM, SURABAYA, - Kasus salah transfer pegawai BCA hingga membuat nasabahnya dipenjara hingga saat ini terus bergulir.
Rupanya kejadian uang salah transfer tersebut dilakukan oleh pegawai BCA sendiri.
Nur Chuzaimah, mantan pegawai Bank Central Asia (BCA), salah transfer uang Rp 51 juta ke rekening Ardi Pratama.
Uang yang tak diketahui oleh Ardi Pratama dan dianggapnya komisi penjualan mobil rupanya justru berujung masalah.
Nur menceriktakan akibat ia salah transfer terpaksa mengganti uang tersebut dengan uang pribadinya.
Hal itu juga membuat Ardi mendekam di penjara karena dilaporkan oleh Nur.
Kini Ardi menjadi terdakwa penggelapan dana karena menggunakan uang salah transfer yang dikiranya adalah fee penjualan mobil.
Nur menjelaskan, pada 11 Maret 2020 dia memasukkan data nomor rekening nasabah BCA.
Namun, nomor yang dimasukkan ternyata salah.
"Nomornya hampir sama, hanya beda beberapa digit saja," katanya kepada wartawan saat ditemui di di Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Ibu empat anak ini mengakui kurang teliti dalam menginput nomor rekening.
Sebenarnya, kata dia, kesalahan juga dilakukan rekannya petugas back office yang saat itu persis duduk di depannya.
"Tapi petugas yang bertugas di depan saya sudah keluar karena dia karyawan kontrak, sehingga saya harus menanggung sendiri. Kalau dia masih bekerja mungkin kesalahan bisa ditanggung berdua," ucapnya.
Di hari itu, Nur belum sadar telah melakukan kesalahan.
Kesalahan baru diketahui setelah ada nasabah yang mengaku belum menerima transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.