Breaking News

KLB Partai Demokrat

Polemik KLB Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut Itu Masalah Internal Parpol, Belum Jadi Masalah Hukum

Mahfud MD mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong KLB Partai Demokrat di Deliserdang.

Editor: fitriadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 

JAKARTA, BANGKAPOS.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

KLB Partai Demokrat ini menuai reaksi dari kubu Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono pun ikut bicara terkait digelarnya KLB Partai Demokrat.

Momen Moeldoko Cium Tangan SBY, Rocky Gerung Sebut Moeldoko Pasti Geram, Pusing dan Merasa Sial

Dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Mahfud menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.

Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.

Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).

Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.

Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar Undang-Undanf dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Demikian untuk seterusnya, sekarang tidak ada atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat," kata Mahfud.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved