KLB Partai Demokrat
Polemik KLB Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut Itu Masalah Internal Parpol, Belum Jadi Masalah Hukum
Mahfud MD mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong KLB Partai Demokrat di Deliserdang.
"Atas permintaan kalian, kalian telah meminta saya untuk menjadi ketua umum Demokrat," kata Moeldoko.
"Untuk itu saya sungguh mengapresiasi dan terima kasih, dan itu saya terima," sambungnya.
Pidato Perdana Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Yakin Kekuatan Demokrat Bisa Menggemparkan Indonesia
Di akhir pidato perdananya sebagai Ketum Demokrat versi KLB, Moeldoko menyerukan kejayaan untuk Demokrat sebanyak tiga kali.
"Demokrat!" teriak Moeldoko sambil mengacungkan tangannya ke atas.
"Jaya!" jawab audiens sembari mereka mengacungkan tangan.

AHY: Kini Sudah Terang Benderang
Sementara itu, Partai Demokrat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tanggapi digelarnya kongres luar biasa (KLB) di The Hill Hotel Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Dilansir TribunWow.com, AHY menyebut KLB tersebut tidak sah atau ilegal.
Dirinya lalu menyinggung soal keterlibatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam gerakan pengambilalihan Partai Demokrat (GPK-PD).
Dengan ketersediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB Sumut tersebut menandakan Moeldoko memang menjadi pihak eksternal dalam GPK-PD.

Menurutnya, keterlibatan Moeldoko sudah terang benderang dan tidak bisa mengelak lagi.
"Dengan keterlibatan KSP Moeldoko yang selama ini selalu mengelak, kini sudah terang benderang," ujar AHY.
"Terbukti ketika diminta oleh para pelaku GPK-PD, bahwa yang bersangkutan KSP Moeldoko menerima ketika diminta menjadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB Sumut," ungkapnya.
Oleh karenanya, tudingan yang selama ini ditujukan kepada Moeldoko benar adanya.
AHY menambahkan, hal itu membuktikan bahwa persoalan GPK-PD bukan hanya masalah internal dari Partai Demokrat.