KLB Partai Demokrat
Polemik KLB Partai Demokrat, Mahfud MD Sebut Itu Masalah Internal Parpol, Belum Jadi Masalah Hukum
Mahfud MD mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong KLB Partai Demokrat di Deliserdang.
"Tentu apa yang disampaikan Moeldoko tadi meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya."
"Yang katanya ia tidak tahu menahu, tidak ikut-ikutan, tidak terlibat, bahkan mengatakan semua ini adalah permasalahan internal Demokrat," jelas AHY.
Lebih lanjut, menurut AHY, keterlibatan Moeldoko juga diperlihatkan secara jelas ketika peserta KLB memberikan dukungan penuh kepada yang bersangkutan.
Hanya saja AHY menegaskan bahwa jabatan ketua umum Partai Demokrat yang dimiliki oleh Moeldoko adalah abal-abal.
Karena didapat berdasarkan KLB yang tidak sah atau ilegal.
"Jadi bahwa apa yang ia sampaiakn selama ini ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," pungkasnya. (Tribunnews.com/Tribun Medan/TribunWow.com)