Nestapa Wanita Muda Saat Sesi Wawancara Kerja, Dipaksa Layani Hubungan Intim Sampai Tangan Diborgol

Menurut pelaku, justru korban yang meminta terjadinya persetubuhan di rumah tersebut.

Editor: Alza Munzi
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Foto hanya ilustrasi 

Korban masuk, menyerahkan dokumen, dan diwawancara oleh IK.

Baca juga: Tak Ngegas Lagi, Meilia Lau Ibu Felicia Tissue Mendadak Minta Maaf, Sempat Ungkap Soal Baju Kaesang

Saat sedang wawancara, IK lalu meminta korban berdiri menghadap tembok dengan alasan latihan berbicara dengan klien.

Saat itu korban sudah merasa curiga, lalu memilih berusaha kabur.

Tapi sebelum berhasil keluar dari kontrakan itu, IK berhasil mengejar korban dan menangkapnya.

IK kemudian memborgol tangan dan kaki korban, lalu mengangkatnya ke ruang tengah.

Setelah itu IK mengancam akan membunuh korban jika tak mau menuruti kemauannya.

Korban pun jadi takut dan akhirnya terpaksa tak melawan ketika IK memerkosanya.

Permintaan banding terdakwa IK dilakukan lantaran IK merasa tak terima disebut memerkosa.

Dalam memori bandingnya, IK menyebut korban mengaku pernah beberapa kali berhubungan badan dengan orang lain.

Tetapi laki-laki tersebut tidak mau bertanggung jawab menikahinya.

IK juga menyebut bahwa korban yang menginginkan persetubuhan tersebut.

Terakhir, IK juga meminta agar terhadap korban dilakukan sumpah pocong.

Hakim lalu menerima banding dari terdakwa.

Tetapi hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved