Nestapa Wanita Muda Saat Sesi Wawancara Kerja, Dipaksa Layani Hubungan Intim Sampai Tangan Diborgol

Menurut pelaku, justru korban yang meminta terjadinya persetubuhan di rumah tersebut.

Editor: Alza Munzi
Tribun Pekanbaru/Instagram.com
Foto hanya ilustrasi 

Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.

Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.

Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa

dengan Tangan Terborgol

Baca juga: Kaesang Dituding Ghosting Felica Tissue, Apa Alasan Seseorang Tiba-tiba Menghilang dari Hubungan?

Baca juga: Widah Mansur Sempat Syok Ditagih Utang Rp 5 Ribu, Malah Bayar Rp 1 Juta, Ternyata Inilah Alasannya

Baca juga: Moeldoko Layak Dipecat dari Kepala Staf Presiden, Jika Manuver Politik Demokrat Tanpa Izin Jokowi

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ini Campurkan Racun Biawak ke Pindang Salai Lalu Disajikan ke Mertuanya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved