Nestapa Wanita Muda Saat Sesi Wawancara Kerja, Dipaksa Layani Hubungan Intim Sampai Tangan Diborgol
Menurut pelaku, justru korban yang meminta terjadinya persetubuhan di rumah tersebut.
Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.
Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa
dengan Tangan Terborgol
Baca juga: Kaesang Dituding Ghosting Felica Tissue, Apa Alasan Seseorang Tiba-tiba Menghilang dari Hubungan?
Baca juga: Widah Mansur Sempat Syok Ditagih Utang Rp 5 Ribu, Malah Bayar Rp 1 Juta, Ternyata Inilah Alasannya
Baca juga: Moeldoko Layak Dipecat dari Kepala Staf Presiden, Jika Manuver Politik Demokrat Tanpa Izin Jokowi
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ini Campurkan Racun Biawak ke Pindang Salai Lalu Disajikan ke Mertuanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ibu-muda-mesum-oke.jpg)