Pemerintah Rekrut Sejuta Guru PPPK, Ternyata Mirip PNS, Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Pemerintah Rekrut Sejuta Guru PPPK, Ternyata Mirip PNS, Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM

Editor: Teddy Malaka
Tribun Pontianak
Ilustrasi guru honorer 

"Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya,

atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya," ujar Paryono.

JKK

Melansir Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pengelola progam adalah PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.

Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari

Santunan kecelakaan kerja

Santunan sementara

Santunan cacat

Kriteria tewas

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI

a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas ?kewajibannya

b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya ?dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya

c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:

a. santunan kematian kerja

b. uang duka tewas

c. biaya pemakaman

d. bantuan beasiswa

Informasi lengkap mengenai peraturan BKN mengenai pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi ASN dapat diakses di sini. (*) 

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved