Pemerintah Rekrut Sejuta Guru PPPK, Ternyata Mirip PNS, Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM
Pemerintah Rekrut Sejuta Guru PPPK, Ternyata Mirip PNS, Hak Sama untuk Perlindungan JKK-JKM
"Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya,
atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya," ujar Paryono.
JKK
Melansir Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelola progam adalah PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) Persero.
Besaran manfaat JKK yang berupa santunan terdiri dari
Santunan kecelakaan kerja
Santunan sementara
Santunan cacat
Kriteria tewas
Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi sejumlah kriteria, sepertI
a. meninggal dunia dalam menjalankan tugas ?kewajibannya
b. meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya ?dengan dinas, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya
c. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Sementara itu, manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas meliputi:
a. santunan kematian kerja
b. uang duka tewas
c. biaya pemakaman
d. bantuan beasiswa
Informasi lengkap mengenai peraturan BKN mengenai pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi ASN dapat diakses di sini. (*)