Rumahnya Terkurung Warga Harus Panjat Tembok Beton Setinggi Dua Meter Keluar Masuk Rumah
Warga harus memanjat tembok beton setinggi dua meter untuk keluar masuk rumahnya.
Sementara, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menambahkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ungkap Ivan.
Selain itu, sambung Ivan, dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," tukasnya.
Tembok Bakal Dihancurkan
Pemerintah Kota Tangerang bakal menindaklanjuti warga di Ciledug yang terkurung beton setinggi dua meter selama dua tahun lamanya.
Seperti diketahui, satu keluarga di Jalan Akasia RT04/03 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang terkurung beton sejak tahun 2019.
Warga atas nama Ruli diketahui, memagar beton dan kawat besi dilahan jalan yang diklaim sebagai lahan milik keluarganya.
Akibatnya, dua rumah milik keluarga Almarhum Munir yang dijadikan tempat tinggal dan usaha kebugaran serta rumah seorang bidan terisolir, akibat pemagaran itu.
"Hari ini sudah kita rapatkan bersama instansi terkait, dipimpin Asisten Daerah I Kota Tangerang," kata Camat Ciledug Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/3/2021).
Rapat tersebut kata Syarifuddin, untuk mengetahui detil, terkait administrasi pertanahan dari lahan yang dipagar beton.
"Kaitan kelengkapan administrasi pertanahan. Kita lihat kondisi," sambung Syarifuddin.
Sementara, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan akan merubuhkan beton dua meter berkawat itu.
Pembongkaran tersebut atas hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP, dan lainnya.
Hasil rapat, kata Ivan, pihaknya hendak membongkar tanah itu dalam jangka waktu 2x24 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/rumahnya-terkurung-warga-harus-panjat.jpg)