Kisah Kepala Dinas Nikahi Anak Buahnya, Janda Muda Karena Istri Sering Nuntut Harta, Enak Diajak DL
Wanita yang dinikahinya adalah bawahannya sendiri, PNS seorang janda muda beranak satu
Meski hal itu lama-lama akan diketahui juga oleh orang lain, tetangga atau kerabat bahkan keluarga kedua pihak.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara.
Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di KUA.
Sedangkan bagi nonmuslim, dicatat di Kantor Catatan Sipil atau Disdukcapil tingkat Kabupaten Kota.
Berdasar penelusuran tim Lipsus Tribunjateng.com, ada beberapa alasan seseorang melakukan pernikahan secara siri.
Nikah siri bisa saja dilakukan oleh bujang dan gadis, janda dan duda, atau bahkan dalam status masih mempunyai istri.
Asal syarat dan rukun terpenuhi.
Alasan lain, karena nikah siri murah biaya, tanpa ada kewajiban walimatul ursy atau pesta perkawinan/resepsi.
Tak ingin diketahui oleh istri sahnya, dan alasan lainnya, misal karena berjauhan, LDR.
Seorang modin di Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Muhammad Latif menyebut, rata-rata pernikahan siri hanya dikenakan biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Setahu saya kalau ada yang menikah siri sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja," terangnya.
Latif sendiri mengaku tidak pernah menjadi modin bagi pernikahan siri.
Sebab, apabila dilakukan, dia akan mendapatkan sanksi karena tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
"Saya tidak berani. Karena terikat oleh aturan UU. Kalau saya nekat, bisa kena sanksi. Justru yang berani menjadi modin di pernikahan siri, biasanya kiai atau ustaz di pesantren," terangnya.
Berdasarkan pengalamannya selama menjadi modin, Latif kerap menjumpai adanya pernikahan siri dengan alasan karena terlanjur berzina dan menghasilkan anak.