Kisah Kepala Dinas Nikahi Anak Buahnya, Janda Muda Karena Istri Sering Nuntut Harta, Enak Diajak DL
Wanita yang dinikahinya adalah bawahannya sendiri, PNS seorang janda muda beranak satu
Pihak laki-laki lebih memilih pernikahan siri, karena tidak ingin mempoligami istri sahnya.
"Rata-rata karena hamil duluan. Sedangkan laki-lakinya sudah beristri tapi tidak mau mempoligami.
Si perempuan terpaksa mau melakukan nikah siri karena malu dengan keluarga besar maupun tetangga.
Alhasil terjadilah nikah siri, tapi justru yang jadi korban si perempuan dan anaknya nanti," jelas Latif.
Ia melanjutkan, karena pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum.
Sehingga, ketika suami menceraikannya, pihak istri dan anak tidak berhak atas harta gono gini maupun waris dari pihak suami.
"Cerainya pun juga mudah. Melalui ucapan dari pihak suami via telepon dan bahkan menghilang begitu saja juga ada.
Kalau nikah resmi kan harus melalui KUA, cerai dari pernikahan resmi juga harus melalui sidang di Pengadilan Agama (PA).
Jadi bagaimanapun nikah siri tidak akan pernah menguntungkan pihak perempuan dan anak," ucapnya.
Peraturan dibuat sedemikian rupa demi keadilan, untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Karena syarat nikah siri juga harus ada wali nasab, maka pihak perempuan harus menghadirkan walinya.
Tapi terkadang, karena ingin merahasiakan pernikahan, maka mereka lebih memilih menggunakan wali hakim.
"Seharusnya wali hakim tidak boleh dihadirkan apabila masih ada wali nasab.
Wali nasab itu bisa ayahnya si mempelai perempuan, saudara laki-laki, paman, kakek, dan seterusnya ada urut-urutannya.
Wali hakim itu jalan terakhir, apabila wali nasabnya sudah tidak ada semua," paparnya.
Pihaknya juga menjelaskan, pernikahan siri bisa berubah menjadi pernikahan sah apabila didaftarkan di KUA.
Namun kedua belah pihak pasangan pengantin harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama.
"Isbat nikah juga bisa diajukan oleh salah satunya saja, atau anak, wali nikah, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pernikahan.
Syaratnya, surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan belum dicatatkan.
Surat keterangan dari lurah atau kepala desa yang menerangkan bahwa pemohon sudah menikah.
KTP, biaya perkara, dan berkas lain yang ditentukan oleh hakim dalam persidangan," bebernya.
Baca juga: Sate Sianida, Kasus Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol Bantul Sudah Diketahui Kandungannya
Latif juga menyatakan, pernikahan siri tidak hanya terjadi karena hamil di luar nikah saja.
Ada juga oknum PNS melakukan nikah siri karena alasan tertentu.
Sengaja keluarga menikahkan secara siri karena mempelai masih studi, baru kemudian lulus kuliah pernikahannya dicatatkan ke KUA sekaligus menggelar resepsi pernikahan atau walimahan.
Upaya itu untuk menghindari perzinahan, tapi si mempelai belum siap hidup secara mandiri.
Dalam kondisi begini, jika tidak hati-hati dan waspada, tetap saja pihak perempuan yang dirugikan.
Latif menyarankan apapun kondisinya lebih baik nikah resmi dicatatkan di KUA supaya dua pihak mantap dan yakin melangkah menempuh hidup baru. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kisah Kepala Dinas di Jawa Tengah, Punya Istri yang Banyak Nuntut Hidup Mewah, Malah Terjerat Janda